Pembuat APD diminta supaya ikuti kualifikasi dan spesifikasi bahan produksi

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, corona

Pembuat APD diminta supaya ikuti kualifikasi dan spesifikasi bahan produksi

Hasil tangkap layar Ditjen Yankes Ketua Aliansi Telemedis Indonesia, Bambang Wibowo, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020). (Youtube.com/bnpb)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Republik Indonesia Ketua Aliansi Telemedis Indonesia Bambang Wibowo mengimbau masyarakat dan fasilitas kesehatan yang membuat alat pelindung diri (APD) agar memperhatikan kualifikasi dan spesifikasi bahan produksi.

"Untuk masyarakat dan fasilitas kesehatan yang membuat APD sendiri, juga agar memperhatikan kualifikasi atau spesifikasi bahan yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kecepatan kematian akibat virus corona/COVID-19 kejutkan dokter di AS

Saat ini, kebutuhan APD sangat tinggi, sementara ketersediaan APD sangat terbatas. Namun, pada saat pandemi virus corona baru, COVID-19, APD tidak hanya digunakan dan diperlukan oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain, tetapi juga pasien dan masyarakat, sehingga memang diperlukan produksi APD sendiri.

Bambang mengungkapkan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam penggunaan APD adalah harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi, seperti percikan, kontak langsung, maupun tidak langsung.

Spesifikasi APD

Spesifikasi APD, lanjut Bambang, hendaknya terbuat dari material seringan mungkin dan nyaman digunakan, dapat dipakai secara fleksibel, tidak menimbulkan bahaya tambahan, tidak mudah rusak, memenuhi ketentuan dari standar yang ada, pemeliharaan mudah dan tidak membatasi gerak petugas kesehatan.

Beberapa jenis APD, antara lain masker, termasuk masker N95, masker bedah dan masker kain, pelindung wajah, pelindung mata, gaun, celemek atau apron, sarung tangan, pelindung kepala dan sepatu pelindung

"Kemenkes telah menerbitkan buku petunjuk teknis di sini sudah lengkap terkait dengan standar seperti apa yang diperlukan oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat dan pasien, dan jenis-jenis apa yang digunakan," ujar Bambang.

Penggunaan APD yang tepat guna, menurut Bambang, akan mampu mencegah transmisi SARS Cov-2, penyebab COVID-19, sementara pembuatan APD mandiri diharapkan dapat membantu tetap terjaganya ketersediaan APD selama masa pandemi.

"Penggunaan APD yang tepat guna akan mampu bertindak sebagai penghalang, antara bahan infeksius sebagai virus dan bakteri, pada kulit mulut hidung atau selaput lendir mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan APD sebagai penghalang memiliki potensi untuk memblokir penularan kontaminan seperti darah, cairan tubuh atau sekresi pernapasan.

Baca juga: 500 TKI dari Malaysia pulang ke Sumut akan dikarantina di dua lokasi

Selain itu, Bambang mengingatkan penggunaan APD yang tepat guna juga harus disertai praktik pengendalian infeksi lainnya oleh tenaga kesehatan maupun dokter dan perawat, seperti lima momen cuci tangan, etika batuk dan bersin.

"Serta, penting sekali lagi pemindahan atau pembuangan apd yang telah terkontaminasi atau telah digunakan untuk mencegah terpaparnya pemakai atau orang lain terhadap bahan infeksius," kata Bambang.

Perlu diketahui, penggunaan masker, yaitu masker N95, masker kain dan masker bedah, memiliki penggunaan yang berbeda. Untuk masker kain, Bambang mengatakan tidak dianjurkan untuk petugas kesehatan, tetapi untuk masyarakat masker kain bisa digunakan karena akan lebih baik menggunakan masker kain daripada tidak menggunakan sama sekali.

Sementara, masker bedah, menurut Bambang, sangat efektif untuk memblokir percikan atau droplets dan tetesan dalam partikel besar, sedangkan masker N95 mampu menyaring hampir 95 persen partikel yang lebih kecil dari 0,3 mikron, dan dapat menurunkan paparan terhadap kontaminasi melalui airbone.

"WHO merekomendasikan tenaga kesehatan menggunakan masker bedah, tetapi pada kasus-kasus tertentu, pada tindakan-tindakan tertentu, menganjurkan untuk menggunakan masker N95," kata Bambang.

"Terkait dengan gaun, WHO dan CDC sampai saat ini tidak mempersyaratkan cover all, tapi apabila fasilitas kesehatan menyediakan sebagai alternatif itu bisa digunakan, dan dalam situasi wabah COVID-19 di Indonesia dengan laju peningkatan kasus positif yang cepat maka penggunaan cover all dapat memperluas area perlindungan diri bagi petugas," dia menambahkan.

Bambang kembali mengingatkan agar selalu melakukan cuci tangan, menggunakan alat pelindung diri yang tepat guna, jaga jarak, dan melakukan aktivitas di rumah dengan produktif.

Baca juga: Grand Prix F1 Kanada ditunda akibat pandemi wabah virus corona/COVID-19

Baca juga: Bantu sembako untuk wartawan peliput COVID-19, Gubri: Pers Hebat, Negeri Selamat

Pewarta : Arindra Meodia