Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non-alam, akibat wabah COVID-19 mulai 21 Maret hingga 19 April 2020.
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, mengatakan, dengan demikian libur sekolah dan pindah belajar di rumah (e-learning) otomatis menyesuaikan, awalnya hingga 30 Maret menjadi 19 April 2020.
Kata dia, perpanjangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Kemudian pada surat edaran itu juga tertulis, agar kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD, TK sampai dengan Perguruan Tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. Selain itu, kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar atau simposium serta FGD, kursus agar ditunda.
"Kegiatan keramaian pada tempat hiburan seperti warnet, gelanggang permainan, bilyard, bioskop, diskotik/PUB,KTV, dan sejenisnya dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa atau unjuk rasa, pertemuan social, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser, pekan raya, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai, dan karnaval agar ditiadakan atau ditunda," jelasnya.
Rumah makan atau restoran, kafe boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan untuk pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas.
"Memanfaatkan layanan Call Centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru bila mengalami situasi Gawat Darurat dan merasa seperti gejala COVID-19 untuk informasi data sebaran COVID-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc19.pekanbaru.qo.id," jelasnya.
Pada surat itu juga diatur pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemko Pekanbaru maupun swasta tetap beroperasi, dengan mengutamakan pendaftaran melalui media daring online dan mematuhi Standar Protokol COVID-19. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak berasal dari sumber resmi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan tindakan pencegahan COVID-19.
"Pak wali juga meminta Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru segera menindaklanjuti edaran ini dan menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok serta ketentuan Kementerian masing masing-masing," katanya.
Pada surat edaran itu juga ditulis, bagi siapapun yang tidak mengindahkan, mematuhi ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Data Pemko Pekanbaru mencatat, saat ini ada 189 orang korban COVID-19. 166 di antaranya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), 22 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan seorang Positif Covid-19.
Baca juga: Pekanbaru kerahkan tujuh mobil Damkar semprot disinfektan, begini penjelasannya
Baca juga: DPRD minta Pemko Pekanbaru tegas larang warga nongkrong di mal dan kafe
Berita Lainnya
Prabowo tiba di Amman Jordania wakili RI di KTT Tanggap Darurat Gaza
10 June 2024 16:19 WIB
Pemkab Inhu perpanjang status tanggap darurat
01 February 2024 14:12 WIB
PBB kumpulkan 419 juta dolar AS untuk dana tanggap darurat 2024
07 December 2023 12:41 WIB
PHR WK Rokan simulasi tanggap darurat dan evakuasi korban
19 October 2023 17:16 WIB
Banjir lahar dingin Gunung Semeru, Lumajang tetapkan tanggap darurat 14 hari
08 July 2023 14:45 WIB
Bantuan tanggap darurat bencana Cianjur wujud kepedulian Jasa Raharja melalui Program TJSL
24 November 2022 11:40 WIB
Kementerian PUPR lakukan penanganan tanggap darurat pascabanjir rob di Pantura
24 May 2022 11:29 WIB
Ketua DPR Puan Maharani minta pemerintah sigap tanggap darurat bencana alam
14 December 2021 15:53 WIB