Status tanggap darurat COVID-19 di Pekanbaru hingga 19 April

id Tanggap darurat,corona pekanbaru

Status tanggap darurat COVID-19 di Pekanbaru hingga 19 April

Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Pekanbaru usai menyemprot disinfektan di rumah pasien positif corona di Pekanbaru, Kamis (19/3). (ANTARA/Vera Lusiana)

 Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non-alam, akibat wabah COVID-19 mulai 21 Maret hingga 19 April 2020.

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, mengatakan, dengan demikian libur sekolah dan pindah belajar di rumah (e-learning) otomatis menyesuaikan, awalnya hingga 30 Maret menjadi 19 April 2020.

Kata dia, perpanjangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.

Kemudian pada surat edaran itu juga tertulis, agar kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD, TK sampai dengan Perguruan Tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. Selain itu, kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar atau simposium serta FGD, kursus agar ditunda.

"Kegiatan keramaian pada tempat hiburan seperti warnet, gelanggang permainan, bilyard, bioskop, diskotik/PUB,KTV, dan sejenisnya dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa atau unjuk rasa, pertemuan social, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser, pekan raya, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai, dan karnaval agar ditiadakan atau ditunda," jelasnya.

Rumah makan atau restoran, kafe boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan untuk pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas.

"Memanfaatkan layanan Call Centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru bila mengalami situasi Gawat Darurat dan merasa seperti gejala COVID-19 untuk informasi data sebaran COVID-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc19.pekanbaru.qo.id," jelasnya.

Pada surat itu juga diatur pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemko Pekanbaru maupun swasta tetap beroperasi, dengan mengutamakan pendaftaran melalui media daring online dan mematuhi Standar Protokol COVID-19. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak berasal dari sumber resmi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan tindakan pencegahan COVID-19.

"Pak wali juga meminta Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru segera menindaklanjuti edaran ini dan menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok serta ketentuan Kementerian masing masing-masing," katanya.

Pada surat edaran itu juga ditulis, bagi siapapun yang tidak mengindahkan, mematuhi ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Data Pemko Pekanbaru mencatat, saat ini ada 189 orang korban COVID-19. 166 di antaranya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), 22 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan seorang Positif Covid-19.

Baca juga: Pekanbaru kerahkan tujuh mobil Damkar semprot disinfektan, begini penjelasannya

Baca juga: DPRD minta Pemko Pekanbaru tegas larang warga nongkrong di mal dan kafe