Dumai, 15/7 (ANTARA) - Sidang kasus pelanggaran Undang-undang Nomor 28 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tergugat Wali Kota Dumai, H Khairul Anwar ditunda hingga 28 Juli 2011 sebab ketidakhadiran penerima kuasa hukum.
Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Barita Saragih, Jumat, mengatakan sebelumnya pihaknya telah menggelar sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD).
Dalam ruang sidang, kata dia, tujuh orang penerima kuasa hukum seperti tertulis dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh tergugat tidak hadir sehingga sidang dinilai tidak lengkap.
"Melihat hal demikian, kita menunda sidang ini hingga tanggal 28 Juli (2011-red) mendatang," katanya.
Barita berharap pada sidang selanjutnya semuanya lengkap, sehingga kasus dapat disidangkan dengan baik seperti yang publik harapkan.
Sebelumnya pada sidang kasus pelanggaran Undang-undang KIP, pihak tergugat Wali Kota Dumai H Khairul Anwar hanya diwakili oleh satu dari tujuh kuasa hukumnya, yakni Abdria Sandry Irma SH.
"Dalam sidang perdana ini, yang diberikan kuasa dan pemberi kuasa harus hadir semuanya karena akan mempertanyakan apakah benar mereka yang didalam ini diberi kuasa atau pemberi kuasa," kata Barita Saragih.
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) Provinsi Riau, R Adnan, selaku pihak penggugat mengatakan kasus tersebut sudah selayaknya naik ke meja hijau mengingat zaman sudah memasuki era demokrasi.
Menurut Adhan di era demokrasi tidak sepantasnya ada yang ditutup-tutupi, terlebih menyangkut uang negara yang sebenarnya bersumber dari rakyat.
"Atas dasar ini dan mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, kita mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Dumai, "katanya.
Melalui gugatan ini diharapkan penyelesaian perkara secara hukum dan adanya tindak lanjut atas ketegasan tergugat terhadap pelanggaran dilakukan pihak rekanan Pemkot Dumai atas pekerjaan Proyek Sarana Air Bersih Dumai 2007 hingga kini tak kunjung tuntas," katanya.
Proyek senilai Rp233 miliar yang dimaksud kata Adnan, jika tidak ditindak secara tegas para rekanan itu akan berpotensi mendatangkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Perusahaan rekanan Pemkot Dumai yakni PT Nindiya Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) dan PT Adi Karya (Persero) menangani proyek yang sama, namun dengan sistem pelelangan berbeda.
"Ketiga perusahaan ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi tegas atas gagalnya proyek air minum yang selama ini menjadi dambaan masyarakat Dumai," kata Adnan.
Berita Lainnya
Sandra Dewi kembali jadi saksi pada sidang kasus korupsi timah
21 October 2024 11:22 WIB
Cermati, Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar 24 Juni
20 June 2024 18:56 WIB
KY turunkan tim untuk pantau sidang praperadilan Pegi Setiawan
14 June 2024 8:50 WIB
Mantan Rektor UIN Suska Riau jalani sidang perdana kasus korupsi
03 November 2022 20:20 WIB
Mantan Bupati Kuansing divonis 5 tahun 7 bulan penjara atas kasus suap
27 July 2022 17:23 WIB
Sebanyak lima belas tersangka kasus Dinas PUPR-APBD Muara Enim segera disidang
12 April 2022 14:55 WIB
Dua dosen Unsri nonaktif jalani sidang perdana kasus pelecehan seksual
17 February 2022 18:57 WIB
Sidang perdana Syafri Harto berlangsung virtual dan tertutup
25 January 2022 11:31 WIB