Suka Makmue (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga pada Sabtu (14/3) mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana tambang emas ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Ada pun para tersangka yang berhasil diamankan di lokasi tambang ilegal masing-masing berinisial RA (40), DA (39), serta JH (25) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Sedangkan satu orang pelaku lainnya asal Sumatera Utara melarikan diri saat penangkapan," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasatreskrim AKP Fadilah, Sabtu sore di Suka Makmue.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari lokasi tambang ilegal tersebut, masing-masing terdiri dari dua unit eskavator merek Hitachi warna jingga, dua lembar ambal penyaring warna hijau. Kemudian satu buah botol berisi emas murni seberat 25 gram, serta satu unit mesin asbuk merek Tiangli.
Menurutnya, para pelaku ditangkap polisi karena diduga melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kata AKP Fadillah, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kasus pertambangan ilegal ini," ucap AKP Fadilah menambahkan.
Baca juga: Akibat Aktivitas Penambang Emas Ilegal, Turap Sepanjang 300 Meter Rubuh
Baca juga: Tahun ini Polres Kuansing Proses 16 Penambang Emas Ilegal
Baca juga: Dalam 2 Pekan, Polres Kuansing Amankan 18 Penambang Emas Ilegal