Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Privinsi Riau sudah mengamankan 18 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) selama dua pekan operasi penertiban terhadap kegiatan yang dilarang sejak 2014 itu.
"Dalam dua pekan ini sudah 18 orang tersangka yang ditahan oleh Polres Kuansing. Ini agar dijadikan perhatian bagi yang masih nekad," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Terakhir penertiban dilakukan di Sungai Sungai Tepi Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah pukul 11.00 WIB tadi. Ditemukan dua unit Dompeng Rakit yang baru saja berhenti mesinnya karena pelaku melarikan diri ketika mengetahui Polres Kuansing sedang berpatroli.
Kemudian Personil Polres Kuansing langsung membakar Dompeng Rakit tersebut agar tidak bisa digunakan lagi. Personil dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Ipda Edi Setyono, Ps. Kanit VI Bripka Toni, Kanit V Brigadir Dodi Rahman, dan anggota tiga orang.
Sebelumnya pada Senin (31/7) lalu Satuan Sabhara Polres Kuansing dengan 14 personel telah melakukan penangkapan enam pelaku PETI di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean. Awalnya dalam perjalanan patroli mendengar suara mesin Dompeng yang berada di wilayah tersebut.
Sesampainya di lokasi ditemukan mesin dompeng yang sedang beroperasi sekitar 15 unit. Terlihat pekerjanya lebih kurang 40 orang lebih yang sedang melakukan aktifitas penambangan secara ilegal.
Kemudian tim langsung melakukan penindakan, namun hanya dapat menangkap enam pelaku untuk diproses sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mesin dompeng merk tianly kengkap, satu unit keong ukuran 6, dua batang pipa stik, dua selang spiral, dan empat lembar karpet terpal.***2***