Pengelolaan Lingkungan PT Indopalm Ditinjau Ulang

id pengelolaan lingkungan, pt indopalm, ditinjau ulang

Dumai, 6/6 (ANTARA) - Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) PT Pacific Indopalm Industries Kota Dumai, Riau, akan ditinjau ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait indikasi pencemaran di kawasan perusahaan asing itu.

"Dalam waktu dekat ini pusat akan meninjau ulang UKL dan UPL kita. Hal ini bisa jadi akibat tumpahan CPO (minyak kelapa sawit mentah-red) yang terjadi beberapa waktu lalu (28/5)," kata Humas PT Pasific Indopalm Industries Dumai, Erik, Senin, disela pertemuannya dengan sejumlah pejabat Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat guna membahas indikasi pencemaran perairan di wilayah perusahaannya.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat KLH Dumai itu, Erik juga menjelaskan, kondisi tumpahan "crude palm oil" (CPO) yang terjadi di perairan Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, tempat beroperasinya PT Indopalm, tidak seperti yang diberitakan oleh banyak media massa.

Media massa di Provinsi Riau, khususnya Kota Dumai, sebelumnya menuliskan, tumpahan CPO yang terjadi di wilayah operasi perusahaan asing itu mencapai puluhan ton dan sempat mencemari sebagian perairan sungai dan laut Dumai.

Pernyataan yang tertulis pada sejumlah media massa itu merupakan kutipan atas pernyataan Kepala KLH Dumai, Basri, pada 28 Mei 2011.

"Sebenarnya, setelah kita verifikasi, tumpahan CPO di lingkungan PT Indopalm hanya berkisar 3 ton. Dua ton berhasil kami selamatkan dan tidak sampai ke perairan lepas," kata Erik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tumpahan CPO dari tangki 16 itu kemungkinan disebabkan kelalaian manusia.

"Kondisi ini harap dimaklumi karena kelalaian pasti terjadi dimana pun. Dan yang jelas, kita juga telah berusaha untuk melakukan tindakan cepat agar CPO tidak sampai mencemari perairan lepas," katanya.

Menanggapi pernyataan Erik, Kepala KLH Dumai, Basri, mengaku akan tetap melanjutkan hasil temuan pihaknya.

"Kita tetap akan melanjutkan kasus ini. Nanti apabila dari sampel yang kita ujikan menyatakan telah terjadi pencemaran, maka kita akan tetap memberikan teguran administrasi terhadap Indopalm," kata Basri, menegaskan.

Menurut Basri, permasalahan yang saat ini dihadapi oleh PT Indopalm bukan hanya dugaan pencemaran, namun juga mengarah pada tindakan pidana yakni menghalang-halangi petugas berwenang yang ingin melakukan verifikasi atas indikasi pencemaran di kawasannya.

"Namun kita tetap berjalan pada aturan yang ada. Sementara ini, sembari menunggu hasil uji sampel, kita akan terus memberikan pembinaan. Mengenai UKL dan UPL yang akan ditinjau ulang, itu merupakan hak pemerintah pusat," imbuhnya.

Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2011

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.