Banda Aceh (ANTARA) - Teuku Dedi Iskandar, jurnalis ANTARA di Aceh Barat yang menjadi korban pengeroyokan justru ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap orang yang mengeroyoknya.
Teuku Dedi Iskandar, di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat, Kamis (20/2), mengatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.
"Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit 1 Reskrimum Polres Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," kata Teuku Dedi Iskandar.
Sebelumnya, kata Teuku Dedi, penyidik Polres Aceh Barat melayangkan surat pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Februari 2020. Namun, dirinya meminta pemeriksaan ditunda karena pada 9 Februari menghadiri Hari Pers Nasional, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Saya menilai janggal kasus ini. Saat itu, saya hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pengeroyok. Tapi, malah saya dijadikan tersangka," kata Teuku Dedi Iskandar
Teuku Dedi Iskandar mengatakan dirinya dituduh mencekik pelaku pengeroyok. Padahal, dirinya berupaya melepaskan diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukuli.
"Saya dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang. Akibat pengeroyokan tersebut, saya dirawat di rumah sakit hampir sepekan lamanya," kata Teuku Dedi Iskandar.
Kepada penyidik, Teuku Dedi Iskandar yang juga Ketua PWI Aceh Barat sudah menjelaskan semuanya. Dirinya tidak pernah mencekik pelapor saat pengeroyokan berlangsung.
Terkait kasus pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, penyidik Polres Aceh Barat menetapkan dua tersangka. Sedangkan pengeroyokan diduga dilakukan oleh lebih dari lima orang.
"Penahanan kedua tersangka ditangguhkan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP. Semoga penyidik bersikap adil dan menetapkan mereka semua yang mengeroyok saya sebagai tersangka," kata Teuku Dedi Iskandar.
Teuku Dedi Iskandar dikeroyok dan dipukul saat mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di sebuah warung kopi di Meulaboh, Senin (20/1) sekitar pukul 12.15 WIB.
Akibat pengeroyokan dan pemukulan tersebut, Teuku Dedi Iskandar harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, selama enam hari.
Baca juga: Pengusutan dugaan penganiayaan jurnalis oleh oknum sekuriti perusahaan perkebunan berlanjut di Polda Riau
Baca juga: Presiden Joko Widodo jadi buruan kalangan jurnalis se-Indonesia untuk swafoto
Berita Lainnya
Pencuri ratusan handphone di Pekanbaru diringkus di Aceh
21 March 2024 19:36 WIB
PGN dan Conrad Energy jajaki kerja sama pasokan gas domestik dari Aceh
01 March 2024 10:20 WIB
BMKG : Waspada potensi hujan lebat hingga panas terik
24 December 2023 8:24 WIB
Anies berencana bawa Aceh keluar dari kemiskinan
17 December 2023 18:53 WIB
Ternyata, imigran Rohingya bayar Rp66 juta untuk ke Indonesia
15 December 2023 15:07 WIB
Polres Aceh Barat gelar razia jelang Milad GAM
03 December 2023 0:43 WIB
PDIP: Pasangan Ganjar-Mahfud akan kampanye hari pertama ke Aceh-Papua
27 November 2023 12:27 WIB
Bus Persiraja dilempari sekelompok orang usai hadapi Sada Sumut FC
25 November 2023 21:21 WIB