Serikat pekerja optimistis Presiden akan tinjau ulang iuran BPJS Kesehatan

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,BPJS

Serikat pekerja optimistis Presiden akan tinjau ulang iuran BPJS Kesehatan

Aparat kepolisian bersiaga di depan Gedung MPR DPR dan DPD saat massa menaiki pagar untuk memasang spanduk sebagai bentuk unjuk rasa di Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan rasa optimistisnya Presiden Jokowi akan meninjau ulang terkait iuran BPJS Kesehatan karena dinilai memberatkan kaum buruh serta masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Kami punya keyakinan Presiden dan pemerintahannya akan meninjau ulang iuran BPJS Kesehatan kelas tiga agar tidak dinaikkan," kata Ketua KSPI Said Iqbal saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan itu, tokoh pergerakan kaum buruh tersebut juga mempertanyakan kenapa iuran BPJS Kesehatan kelas tiga tetap naik. Padahal, sebelumnya DPR memandang iuran kesehatan tidak perlu dinaikkan.

Pria yang menjadi anggota tim perumus Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan itu menilai naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas tiga seakan telah membohongi DPR RI.

"Hanya satu, sudah ada komitmen dengan DPR lalu kenapa dibohongi yang seharusnya iuran BPJS Kesehatan kelas tiga tidak naik," katanya.

Oleh karena itu, secara tegas ia menyatakan KSPI dan kaum buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena memberatkan kalangan menengah ke bawah terutama kelas tiga.

Ia mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini di depan Gedung MPR DPR dan DPD harus ditampung oleh para legislator. Karena, jika tidak kegiatan yang sama di tiap kota dan kabupaten di Indonesia akan terus berlanjut.

Bahkan, hal itu tidak menutup kemungkinan bakal terjadi aksi pemogokan umum apabila pihak eksekutif dan legislatif lalai terhadap aspirasi yang disampaikan kaum buruh dan pekerja.

Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pemberlakuan penuh Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 terkait penyesuaian iuran BPJS sudah disepakati oleh berbagai pihak terkait.

Terkait hal-hal teknis yang berhubungan dengan kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU), BPJS Kesehatan mengaku memiliki banyak opsi. Untuk kelas satu apabila masyarakat merasa berat maka bisa turun ke kelas dua.

"Kami BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan masyarakat menyesuaikan dengan iuran kelas," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar