Dosen Unsyiah Aceh disidang kasus pencemaran nama baik

id Aceh,dosen unsyiah,pencemaran nama baik,UU ITE,pemerintah Aceh,provinsi aceh,pemprov aceh

Dosen Unsyiah Aceh disidang kasus pencemaran nama baik

Ilustrasi (ANTARA/M Haris SA)

Banda Aceh (ANTARA) - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi didakwa melakukan pencemaran nama baik karena menyebar ujaran kebencian melalui sarana elektronik atau aplikasi pesan WhatApps dan kini kasusnya mulai disidangkan di pengadilan.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriani dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

JPU Fitriani dalam dakwaannya mengatakan terdakwa pada awal Februari 2019 mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang lain.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan menulis kalimat "Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup".

"Informasi tersebut dibagikan melalui laptop Fakultas MIPA Unsyiah dan atau telepon pintar milik terdakwa melalui grup WhatsApp Unsyiah Kita. Anggota grup dapat langsung mengakses atau membuka informasi yang dikirim terdakwa," kata JPU.

Selanjutnya, sebut Fitriani, anggota grup bernama Muzailin Affan membaca informasi atau pesan yang dikirim terdakwa. Kemudian, yang bersangkutan menghubungi Taufiq Saidi, selaku dekan atau pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah, melalui telepon genggam.

Kemudian, Taufiq Saidi membaca tangkapan layar berisi kiriman terdakwa. Taufiq Saidi merasa bahwa terdakwa sengaja menulis kalimat tersebut agar para dosen, dekan, wakil rektor, dan rektor membaca dan menganggap bahwa Fakultas Teknik Unsyiah adalah fakultas yang mudah melakukan perbuatan korupsi.

"Akibat perbuatan terdakwa, Taufiq Saidi selaku dekan atau pimpinan Fakultas Teknik merasa malu dan tercemar nama baiknya," kata JPU Fitriani menyebutkan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah melanjutkan persidangan pada Senin (23/12) dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.