Pemko Pekanbaru beri masa sanggah tiga hari bagi CPNS tak lulus

id Cpns,cpns pekanbaru,kelulusan cpns pekanbaru

Pemko Pekanbaru beri masa sanggah tiga hari bagi CPNS tak lulus

Ilustrasi - Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (ANTARA/Didik Suhartono)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, selama tiga hari ke depan yakni 17-19 Desember 2019.

"Pemko Pekanbaru sudah mengumumkan siapa yang lulus administasi 16 Desember kemarin, daftar nama dapat dilihat melalui website www.bkpsdm.pekanbaru.go.id, " kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi di Pekanbaru, Selasa.

Pengumuman itu ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT tertanggal 16 Desember 2019 dengan Nomor : 800/BKPSDM/2019/3116.

Pada poin pertama, dalam pengumuman itu dijelaskan peserta seleksi CPNS Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 yang nomor dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi.

"Diharapkan bagi pelamar untuk tetap selalu memantau perkembangan informasi penerimaan CPNS melalui website," ujarnya.

Sebaliknya peserta seleksi CPNS yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus administrasi. Alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id dan dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id selama tiga hari semenjak hasil seleksi administrasi diumumkan dengan ketentuan tidakdiperbolehkan memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Apabila pelamar mengajukan sanggahan lewat dari tiga hari, sebagaimana diatur pada poin2, maka panitia menolak pengajuan sanggahan tersebut. Apabila sanggahan pelamar diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah

berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

"Pengumuman hasil sanggah nanti ditayangkan pada 27 Desember 2019," ujarnya.

Tahapan selanjutnya sambung dia, peserta wajib mencetak Nomor Kartu Ujian berwarna (tidak boleh hitam putih) di laman https://sscn.bkn.go.id.

Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan kemudian dan dapat dilihat melalui website https://sscn.bkn.go.id dan http://www.bkpsdm.pekanbaru.go.id.

"Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) antara 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020. Sedangkan pengumuman hasil SKD 22 sampai dengan 23 Maret 2020," jelasnya.

Lanjutnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) antara 25 Maret sampai dengan 10 April 2020. Lalu penyampaian hasil seleksi 27 sampai dengan 30 April 2020.

"Pengumuman hasil seleksi 1 Mei 2020. Dan usul penetapan NIP tanggal 1 Mei sampai dengan 15 Juni 2020," imbuhnya.

Sebagai informasi total pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga penutupan pada 28 November 2019 mencapai 19.633 pelamar. Sedangkan yang lulus administrasi ada 16.588 orang.

Baca juga: Pemko Pekanbaru terima 19.633 berkas CPNS

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru terbitkan 600 suket untuk pelamar CPNS