Malaysia Hanya Akui Enam Nelayan Ditahan

id malaysia hanya, akui enam, nelayan ditahan

Pekanbaru, 14/3 (ANTARA) - Pihak perwakilan Malaysia hanya mengakui enam nelayan tradisionalnya yang menjadi tahanan Kepolisian Resort Bengkalis, Riau, dengan tuduhan mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Memang nelayan yang ditangkap tujuh orang, namun hanya enam warga Malaysia. Satu lagi warga Indonesia, tapi telah lama menetap di Malaysia," tegas Konsul Malaysia untuk Riau Zamani Ismail kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, seorang warga negara Indonesia yang ikut ditahan bersama enam nelayan asal Malaysia itu yakni Surbaini bin Samsudin (42). Pria kelahiran Bengkalis, Riau itu telah tinggal selama 10 tahun di Johor, Malaysia.

Sedangkan keenam nelayan Malaysia masing-masing Ibrahim bin Mohd Kassim (28), Ridzuan bin Aris (35), Mohd Zamri bin Hambali (26), Zainodin bin Adam (53), Rosli bin Abd Rashid (34), dan Jamil bin Mohd Top (53).

Nelayan tradisonal itu ditangkap Kapal Patroli Polisi Antareja Mabes Polri saat melakukan patroli 12 mil sebelah Utara perairan Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada 9 Maret 2011.

Mereka ditahan bersama dua kapal berbendera Malaysia yang masing-masing memiliki nomor lambung JHF 7281 B dan JHF 6963 B.

Menurut Zamani, ketujuh nelayan termasuk seorang warga negara Indonesia berada dalam kondisi yang sehat dan diperlakukan dengan baik oleh petugas polisi.

"Sebenarnya saya sudah ke Bengkalis pada Jumat (11/3) pekan lalu dan mereka semua berada dalam keadaan baik, kondisi mereka juga baik. Kami juga sedang melakukan upaya diplomatik untuk memulangkan mereka," jelasnya.

Pejabat kepolisian setempat menyatakan, status tujuh orang nelayan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di dalam sel tahanan Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum.

"Mereka kami tangkap bersama dua kapal yang ditumpangi karena telah melalui batas perairan dan terindikasi mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Kapolres Bengkalis AKBP Achmad Kartiko.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2011

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.