Terbukti bersalah edarkan shabu-shabu Hakim PN Pekanbaru Vonis Robi 4 Tahun Penjara

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,terbukti bersalah

Terbukti bersalah edarkan shabu-shabu Hakim PN Pekanbaru Vonis Robi 4 Tahun Penjara

Terbukti bersalah edarkan shabu-shabu Hakim PN Pekanbaru Vonis Robi 4 Tahun Penjara (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Robi Purwiyana, karena terbukti memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0.18 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap saudara Robi Purwiyana Alias Robi bin Dasuki selama 4 tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang narkotika", kata majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH, MH, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Selain vonis 4 tahun penjara Robi juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta atau subsider pidana penjara selama 1 bulan apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa. Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Robi membeli satu paket ukuran sedang narkotika jenis shabu-shabu pada Kamis, 8 Agustus 2019 di pinggir jalan Khadijah Ali Gang Koto Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, seharga Rp500 ribu dari seorang perempuan yang tidak dikenal.

Kemudian pelaku membawa pulang narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke rumahnya dan shabu-shabu tersebut dibagi menjadi lima paket yang terdiri atas empat paket kecil shabu-shabu dengan masing-masing akan dijuals seharga Rp100 ribu dan satu paket sedang seharga Rp200 ribu.

Tujuan pelaku membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket adalah untuk dijual kembali kepada orang lain, karena sebelumnya ia berhasil menjual empat paket kecil shabu-shabu miliknya dengan masing-masing harga Rp100 ribu.

Namun naas selang satu hari Robi membeli paket tersebut tepatnya pada 9 Agustus 2019 pada pukul 23:00 WIB, di rumah terdakwa yang berada di Jalan Garuda Sakti, Gang Anggrek, Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, ia pun ditangkap oleh anggota Polsek Rumbai, yang sedang melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

"Polisi berhasil menciduk pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai terdakwa yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di rumahnya," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian di dalam kamar terdakwa, ditemukan satu buah kaca pirex, satu buah kompeng pirex, satu buah mancis, dua buah pipet yang ujungnya telah diruncingkan, satu buah helm merk GM warna pink ditemukan satu paket narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik berklip merah. Semau barang bukti tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya yang merupakan sisa dari narkotika jenis shabu-shabu yang dijualnya.

Berdasarkan hasil dari penimbangan dan penyegelan barang bukti nomor : 339/BB/VIII/10242/ pada 10 Agustus 2019 memiliki berat bersih seluruhnya 0.18 gram, rinciannya sebanyak 0,1 gram disisihkan untuk diuji ke laboratorium dan 0,08 gram untuk barang bukti di pengadilan.

Untuk hasil keterangan pengujian No.PM.01.03.941.08.19.K.524 pada 15 Agustus 2019 dari kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Pekanbaru, menyebutkan barang bukti tersebut berupa kristal warna putih bening positif mengandung met amphetamin, termasuk jenis narkotika golongan 1 sesuai Undang-Undang RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, aksi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Gol 1 jenis shabu-shabu, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.