KPK periksa enam saksi korupsi pembangunan jembatan Bangkinang Kampar

id Korupsi jembatan Bangkinang,jembatan bangkinang, berita kampar

KPK periksa enam saksi korupsi pembangunan jembatan Bangkinang Kampar

Jembatan Bangkinang atau Jembatan "waterfront city" di Kabupaten Kampar, Riau. (ANTARA/HO -Dishubkampar)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam orang saksi untuk tersangka Adnan (An) terkait dengan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Bangkinang (Jembatan Waterfront City) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015—2016.

"Hari ini KPK memeriksa enam orang saksi untuk tersangka AN dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/10)

Keenam saksi yang diperiksa, yakni Direktur CV Dimiano Konsultan Rinaldi Azmi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar (Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau tahun 2015) Kholidah.

Selanjutnya, pegawai honorer di Setda Kampar Bagian Umum (sopir Bupati Kampar Jefry Noer) Azhari alias Datuk Supir, mantan Kepala Inspektorat Pemkab Kampar tahun 2017 Syafrizal, PNS Pemkot Pekanbaru (staf fungsional Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru) Edi Susanto alias Datuk Anto, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015—2016 Indra Pomi Nasution.

Febri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap mereka di Mako Sat Brimob Kepolisian Daerah Riau Harjosari, Kota Pekanbaru, Riau.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan aliran dana proyek pada sejumlah pihak," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (14/3) mengumumkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Adnan (AN) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront City.

Selanjutnya, I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang pada tahun anggaran 2015—2016 di Kabupaten Kampar, Riau," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saut menjelaskan bahwa Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Waterfront City.

Di pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wllayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.

"Dalam pertemuan itu, ADN (AN) memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer's estimate kepada IKS," ungkap Saut.

Pada tanggal 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

"Pada bulan Oktober 2013, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014," tuturnya.

Baca juga: Begini cara KPK mengendus aroma korupsi Jembatan "waterfront city" Bangkinang, Kampar

Setelah kontrak tersebut, kata Saut, Adnan meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2014 kepada konsultan, kemudian I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara ADN (AN) dan IKS terkait dengan penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015, dan APBD 2016.

Atas perbuatan itu, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar," kata Saut.

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis