Jakarta (ANTARA) - Publik dikejutkan dengan dugaan korupsi pada proyek Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau. Jembatan cantik yang kerap disebut “waterfront city” itu ternyata dalam pengerjaannya merugikan negara karena praktik rasuah.
Berikut ini alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kasus dugaan korupsi tersebut yang dirangkumAntaranews.
1.Dua Tersangka
KPK di Jakarta pada Kamis (14/3) mengumumkan penetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta,mengatakan KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.
"Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Saut saat jumpa pers.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Adnan (AND) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
Selanjutnya I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK turun ke Kampar, Ada apa?
2. Motif Korupsi
KPK menyangkakan pada kasus korupsi tersebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan perusahaan.
Saut menjelaskan para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," ucap Saut.
Saut menjelaskan Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang yang kemudian disebut dengan Jembatan "Waterfront City".
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wllayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.
"Dalam pertemuan itu, AND memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada IKS," ungkap Saut.
Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi.Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
"Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014," tuturnya.
Baca juga: Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Kasus Korupsi RTH Tugu Antikorupsi
Setelah kontrak tersebut, kata Saut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbwa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya.
"Sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016," sebut Saut.
3. Kerugian Negara
Atas perbuatan korupsi pada proyek tersebut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau satu persen dari nilai kontrak.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Saut.
Ia mengatakan diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Baca juga: Hakim Tipikor Pekanbaru Jatuhkan Vonis Bersalah Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Tugu Antikorupsi Riau
4.Memalukan
KPK menyesalkan terjadinya korupsi pada pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang. Apalagi Kabupaten Kampar selama ini dikenal dengan sebutan “Serambi Mekkah” di Provinsi Riau.
"KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastuktur ini terjadi karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal," kata Saut Situmorang.
KPK juga menyayangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Semestinya, kata Saut, sebagai perusahaan milik negara menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas pada kepemimpinan BUMN untuk menerapkangood corporate governance.
Baca juga: Ini Alasan Polisi tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiaya Petugas KPK
Baca juga: KPK terima para finalis Puteri Indonesia
Berita Lainnya
KPK jebloskan mantan Manajer WIKA terkait korupsi proyek Jembatan Bangkinang ke Lapas
30 July 2021 11:38 WIB
Pejabat Dinas PU Kampar ditahan KPK terkait korupsi proyek Jembatan Waterfront City
01 October 2020 8:20 WIB
Dua saksi kasus korupsi proyek Jembatan Bangkinang dipanggil KPK
14 July 2020 23:00 WIB
Dosen ini ditanyai KPK terkait perencanaan proyek Jembatan Bangkinang
21 March 2020 6:55 WIB
Babak baru korupsi pembangunan jembatan di Kampar
13 December 2019 20:16 WIB
KPK terus telusuri kerugian negara terkait korupsi Jembatan "Waterfront City" di Kampar
06 November 2019 9:35 WIB
Lagi, KPK panggil enam saksi kasus korupsi Jembatan Bangkinang
05 November 2019 11:39 WIB
Lima saksi kasus korupsi proyek Jembatan Bangkinang dipanggil KPK
01 November 2019 14:16 WIB