KPK turun ke Kampar, Ada apa?

id kampar, KPK

KPK turun ke Kampar, Ada apa?

Suasana pemaparan oleh tim dari KPK di Kabupaten Kampar. (dok antarariau/19)

Kampar (ANTARA) - Bangkinang - Dalam rangka pelaksanaan pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kampar, maka perlu dilakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar rapat koordinasi penyampaian hasil evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 sekaligus hasil survei penilaian integrasi pada Kamis (28/2).

Pemerintah Kabupaten Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Drs Yusri yang memimpin rapat menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi di kabupaten tersebut.

Hal ini karena di Kabupaten Kampar dalam laporan keuangannya terjadi penurunan prestasi dari tahun lalu di angka 95 menjadi 75 poin, yang artinya penurunan penilaian positif terhadap kinerja dan indikasi terjadinya korupsi yang lebih besar.

Untuk itu pula, koordinasi dan audiensi program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama KPK dilaksanakan dan diikuti ini oleh Asisten I, II dan III, Staf Ahli dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta para camat se-Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di ruang rapat lantai tiga kantor Bupati.

Semoga ke depan, dengan adanya kunjungan KPK ke Kampar yang sekaligus memaparkan materi tentang banyak hal berkenaan korupsi terintegrasi ini dapat memberi pencerahan bagi pejabat di Kampar hingga dapat meningkatkan kembali kinerja dan hasil laporan keuangan yang menunjukkan indikasi terjadi penurunan korupsi di Kampar, jelas Yusri.

Yusri juga mengajak para pejabat menaati aturan dan ikuti sistem administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, semoga ke depan terwujud Pemerintahan yang semakin baik dan meningkat dalam pengelolaan pemerintahan yang baik.

Kemudian Pimpinan Korsubgah KPK RI Aida Ratna Zulaiha bersama tim, yakni Juned Junaidi, Basuki Haryono, Ardiansyah Putra menjelaskan indikasi awal terjadinya korupsi atau titik rawan korupsi di pemerintahan daerah dimulai dari perencanaan APBD, penganggarannya hingga pelaksanaan APBD, kemudian menyangkut perizinan, pembahasan dan pengesahaan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik hingga ke proses penegakan hukum.

Di samping itu, Juned Junaidi selaku pembicara tim KPK menambahkan, sebagai catatan Kampar untuk capaian hasil penilaian dalam audit keuangan hingga adanya penurunan prestasi terhadap indikasi terjadinya korupsi di tahun 2018 di antaranya berkenaan analisis standar biaya belum diimplementasikan, tingkat kematangan ULP masih rendah, belum sepenuhnya implementasi e-katalog khususnya lokal, penayangan RUP tidak tepat waktu dan banyak lagi faktor lainnya, ujarnya.