Warga Keluhkan Penangkaran Walet Di Tengah Kota

id warga keluhkan, penangkaran walet, di tengah kota

Pekanbaru, 18/1 (ANTARA) - Warga RT 03 RW 02 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, mengeluhkan penangkaran walet yang masih berada di tengah kota karena menimbulkan bau tak sedap dan suara bising.

"Masyarakat resah dengan masih banyaknya penangkaran walet di tengah kota. Selain bising juga bau yang ditimbulkan oleh penangkaran walet tersebut," ujar Zainudin, salah seorang tokoh masyarakat yang ditemui ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Ia menyebutkan suara bising kaset dan kicauan burung sangat mengganggu masyarakat. Terlebih ketika melaksanakan ibadah, suara bising tersebut mengganggu konsentrasi dalam kekhusyukan beribadah.

"Begitu juga dengan kotoran burung tersebut, sangat mengganggu karena sering mengenai jemuran warga," kata dia.

Ia mengharapkan para pengusaha penangkaran burung walet menaati perda no 3 tahun 2007 bahwa penangkaran burung walet harus berjarak minimal 100 meter dari permukiman warga.

Saat ini, penangkaran burung walet tersebut justru hanya berjarak 5-10 meter dari permukiman warga.

"Saat ini kan, DPRD juga tengah membahas perda walet ini. Oleh karena itu, kami meminta DPRD untuk mendengarkan aspirasi warga," jelas dia.

Selain itu banyak penangkaran walet yang tak berizin. Banyak pengusaha yang pada awalnya membohongi masyarakat mengatakan bahwa ruko yang digunakan sebagai sarang penangkaran untuk berdagang, kata dia.

"Nyatanya digunakan untuk penangkaran walet. Hal ini jelas menyalahi, namun sayangnya pemerintah tak berkutik," tukas dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Pekanbaru Afrizal Usman mengakui masih banyak penangkaran walet yang berada di tengah kota.

"Memang masih banyak yang berada di tengah kota. Itu kita akui, namun pada 2012 mendatang tidak akan ada lagi yang berada di tengah kota," ujar Afrizal Usman yang juga Wakil Ketua Pansus IV yang membahas masalah walet ini.

Ia menyebutkan terkait keluhan warga ini, pihak Pemko Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP harus bertindak tegas untuk menerapkan perda tentang walet tersebut.

"Untuk evaluasi perda tersebut, mungkin akan dilakukan hak inisiatif mengenai perizinan penangkaran walet," kata dia.