Realisasi belanja APBN di Riau capai Rp23,8 triliun

id Apbn,dirjen perbendaharaan riau

Realisasi belanja APBN di Riau capai Rp23,8 triliun

Pejabat Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau mencatat realisasi penggunaan belanja daerah secara umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) di wilayah itu sudah mencapai sekitar Rp23,859 triliun dari total pagu yang disediakan kurang lebih Rp35,370 triliun untuk tahun 2019.

"Realisasi Rp23,859 triliun itu dihitung hingga akhir September kemarin," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Bakhtaruddin, di Pekanbaru, Kamis.

Bakhtaruddin menjelaskan, realisasi belanja negara wilayah Riau itu sudah 67,45 persen dari pagu.

Realisasi belanja tersebut meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp5,38 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp18,48 triliun.

"Realisasi belanja K/L sampai dengan triwulan III 2019 mencapai Rp5,38 triliun (64 persen dari pagu), atau tumbuh 13,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018 (Rp4,75 triliun atau 55,3 persen dari pagu)," tuturnya yang baru menjabat beberapa bulan di Riau.

Adapun komposisi belanja K/L terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp2,24 triliun atau 78,1 persen, belanja barang sebesar Rp2,27 triliun atau 59,8 persen, belanja modal Rp855,05 miliar atau 50,3 persen, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp7,02 miliar atau 33,7 persen.

Sedangkan realisasi TKDD sampai dengan triwulan III 2019 mencapai Rp18,48 triliun atau 68,5 persen dari pagu.

Realisasi TKDD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp6,72 triliun (61,2 persen dari pagu), Dana Alokasi Umum (DAU) Rp7,47 triliun (83,1 persen dari pagu), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp668,95 miliar (34,3 persen dari pagu), Dana Insentif Daerah (DID) Rp188,48 miliar (77 persen dari pagu), DAK Non Fisik Rp2,53 triliun (75,2 persen dari pagu), dan Dana Desa Rp898,47 miliar (62,5 persen dari pagu.

"Untuk penyaluran dana transfer dilaksanakan setelah terpenuhinya beberapa persyaratan, termasuk capaian kinerja atau output, dalam hal persyaratan tidak terpenuhi maka dapat berpotensi terjadinya gagal salur," pungkasnya.