Pekanbaru (ANTARA) - Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Sumatera Bagian Utara mengemukakan distribusi Biosolar di Riau kembali normal setelah pihaknya mengembalikan pasokan ke kondisi semula sesuai perintah dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) per tanggal 30 September 2019.
Kepala Unit Manager CommunicationdanCSR Pertamina MOR I, Roby Hervindodi Pekanbaru, Selasa, menjelaskan sebelumnya memang ada perintah terkait pengendalian BBM subsidi biosolardari BPH Migas melalui surat edaran BPH Migas tertanggal 27 September 2019.
Namun pada perkembangannya di lapangan, akhirnya BPH Migas pada 30 September, memberikan perintah pada Pertamina untuk membatalkan pemberlakuan surat edaran tersebut.
"Kini sesuai data normal penyaluran Biosolar di Riau sampai dengan September sudah melebihi kuota yang ditetapkan BPH Migas sebesar 10 persen. Sudah tersalurkan lebih dari 595 ribu KL dari kuota 542 ribu KL," tuturnya.
Dengan kembali normalnya distribusi biosolarbersubsidi, diharapkan tidak ada lagi gejolak di masyarakat meskipenyalurannyaada yang tidak tepat sasaran. Ditengarai, ada pihak-pihak tertentu seperti industri yang tidak berhak atas BBM rakyat kecil itu yang justru menjadi penggunanya dengan jalur ilegal.
Padahal sesuai Perpres 191 tahun 2014, biosolarbersubsididiperuntukkan untuk Usaha Kecil Mikro (UKM), nelayan, petani, kendaraan umum, dan pelayanan umum.
Robymengatakan selama ini pengawasan sudah dilakukan dengan maksimal agar biosolaritu tepat sasaran, dan distribusinya juga sudah diperkirakan sesuai kapasitas peta masyarakat miskin. "Akan tetapi tetap saja menjadi blunder dan selalu ada kekurangan di lapangan," katanya.
Ia juga menyangkal jika terdapat antrean BBM bersubsidi di suatu wilayah itu pertanda ada kelangkaan. Antrean mengindikasikan adanya peningkatan konsumsi, dalam hal ini BBMbiosolar.
Sebagaimana disampaikan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Mas'ud Khamid, Riau termasuk salah satu provinsi yang konsumsi biosolarbersubsidi tidak tepat sasaran karena diindikasikan sebagai daerah industri berkembang.
"Memang kalau melihat penyaluran yang melebihi kuota, perlu ada sinergi pengawasan penyaluran agar lebih tepat sasaran. Ini indikasinya, kendaraan-kendaraan industri yang gak berhak, justru pakai biosolarbersubsidi," katanya.
Makanya, ia juga berharap dalam pengawasannya semua unsur khususnya Pemda ikut terlibat karena sesuai Peraturan Menteri ESDM pengawasan penyaluran BBM subsidi juga tanggung jawab Pemda, dan aparat.
BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Baca juga: Pertamina siagakan SPBU kantong dan motoris di jalur mudik Riau