Pengusaha minyak goreng yang tidak penuhi pangan fortifikasi dikenai sanksi hukum

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, pengusaha minyak goreng

Pengusaha minyak goreng yang tidak penuhi pangan fortifikasi dikenai sanksi hukum

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Pekanbaru, gencarkan Sosialisasi Pangan Fortifikasi diikuti 50 peserta berasal dari Salimah, Aisyiyah, IPEMI, Persit, Kwarda, UIR, KPID, Media, IRT dan pelaku usaha di daerah dijuluki Kota Bertuah itu, Kamis (3/10) di Pekanbaru.

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Bidang Inforkom BBPOM Pekanbaru, Drs. Adrizal, Apt mengisyaratkan para pengusaha minyak goreng pada Januari 2020 wajib memenuhi pangan fortifikasinya, yakni usaha menambahkan vitamin pada produk tersebut, jika menolak akan dikenai sanksi hukum.

"Jika pengusaha minyak goreng itu menolak pangan fortifikasi, maka untuk tahap awal mereka disuruh menutup usahanya sendiri, itu lebih baik ketimbang menjalani sanksi hukum pidana," kata Adrizal, di Pekanbaru, Kamis.

Baca juga: BBPOM Pekanbaru edukasi masyarakat agar cerdas beli produk

Ia mengatakan itu di sela acara Sosialisasi Pangan Fortifikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Pekanbaru diikuti 50 peserta berasal dari Salimah, Aisyiyah, IPEMI, Persit, Kwarda, UIR, KPID, Media, IRT dan pelaku usaha di daerah dijuluki Kota Bertuah itu.

Menurut Adrizal, pangan fortifikasi misalnya vitamin A,atau sama dengan penambahan zat gizi mikro pada salah satu atau beberapa bahan pangan ke minyak goreng yang diproduksi -- dan telah beredar di pasar-- tersebut dengan tujuan meningkatkan nilai gizi bahan pangan.

Ia mengatakan, penambahan zat gizi dalam jumlah yang cukup pada suatu produk pangan, sedemikian rupa sehingga produk tersebut dapat berfungsi sebagai sumber yang baik bagi zat gizi yang ditambah, bagi masyarakat target yang telah ditentukan.

"Saya rasa pemenuhan pangan fortifikasi pada pengusaha minyak goreng bukan pekerjaan berat seperti menambahkan modal, sarana dan prasana atau peralatan produksi, namun ini hanya penambahan bahan-bahan Vitamin A saja," katanya.

Selain minyak goreng dalam aturan yang ditetapkan pemerintah pusat itu, juga perlu fortifikasi pada garam penambahan iodium dengan kadar fortifikannya minimal 30 mg/kg, tepung terigu penambahan suplemen dan vitamin, dengan kadar fortifikanya zat besi minimal 50 mg/kg, seng minimal 30 mg/kg, vitamin B 1 minimal 2,5 mg/kg, vitamin B2 minimal 4 mg/kg dan asam folat minimal 2 mg/kg.

Pemenuhan tuntutan pangan fortifikasi wajib untuk untuk meningkatkan nilai gizi bahan pangan, untuk meningkatkan nilai tambah, untuk mengatasi masalah gizi masyarakat, inisiatif dari para ahli gizi dan Kementerian Kesehatan.

"Berdasarkan masalah gizi nasional, maka pangan fortifikasi bertujuan untuk mengatasi masalah gizi dengan target kelompok rentan ibu hamil dan menyusui, bayi, balita, remaja, orang yang tidak mampu," katanya.

Sedangkan syarat pangan fortifikasi adalah makanan yang umumnya ada di masyarakat dan dimakan secara teratur dan terus menerus, makanan yang diproduksi oleh produsen yang jumlahnya terbatas agar mudah diawasi,

tersedia teknologi fortifikasi untuk pangan tersebut, makanan tidak berubah warna dan konsistensi setelah difortifikasi, makanan itu tidak membahayakan kesehatan, serta harga pangan setelah difortifikasi tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Ia menambahkan secara nasional, tercatat 130 usaha di Indonesia dan yang sudah memenuhi pangan fortifikasi mencapai 112 usaha.

"Artinya sudah cukup lama diberikan kesempatan untuk melakukan pangan fortifikasi maka diwajibkan pada Januari 2020 semua usaha pangan yang sudah diedarkan itu wajib memenuhi pangan fortifikasi jika tidak mereka akan dikenai sanksi pidana," katanya.

Kewajiban ini diatur dalam UU No 18 tahun 2012, pasal 63 dan pasal 64, terkait pemerintah menetapkan kebijakan dibidang gizi untuk perbaikan status gizi masyarakat.

Sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Pasal 35 Ayat (5) setiap orang yang memproduksi pangan yang harus diperkaya dan atau difortifikasi untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan dan tata cara pengayaan dan/atau fortifikasi gizi , wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dari Kepala BBPOM.***3***T.F011

Baca juga: BPOM-Dinkes Riau Didesak Untuk Awasi Peredaran Pil PCC

Baca juga: BPOM Akan Uji Beras Diduga Sintetis Temuan Disperindag Pekanbaru