Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian di Aceh Barat hingga Minggu masih menunggu laporan resmi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaway XVI terkait dengan kasus dugaan penghulu gadungan yang ditemukan oleh instansi tersebut pada hari Jumat (13/9).
"Sebelum ada laporan resmi dari KUA Kaway XVI, kasus ini belum bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa melalui Pelaksana Harian Kapolsek Kaway XVI Ipda Tahar kepada ANTARA, Minggu.
Ia membenarkan pada hari Jumat (13/9) ada sejumlah warga dan Kepala KUA Kecamatan Kaway XVI Teungku Safrizal ke kantor polisi guna menyerahkan beberapa lembar dokumen.
Dalam kesempatan tersebut, pejabat KUA tidak memberikan laporan resmi sehingga kasus dugaan penghulu gadungan ini belum bisa ditindaklanjuti.
Apabila sudah ada laporan resmi, Ipda Tahar mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, seorang penghulu gadungan berinisial Teungku IL, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terpaksa diserahkan ke Polsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga menikahkan istri orang lain kepada seorang pria yang berstatus masih memiliki istri.
"Karena persoalan (nikah liar) ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Makanya, kasus tersebut kami serahkan ke polisi," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI Teungku Safrizal kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu (14/9).
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut setelah dilaporkan oleh aparat desa bahwa telah terjadi pernikahan oleh penghulu yang tidak sah terhadap pasangan laki-laki berinisial MW (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dengan pasangannya berinisial NU (20) warga Tanjung Tiram, Sentang, Medan, Sumatera Utara.
Pernikahan tersebut terjadi pada hari Selasa (10/9) di sebuah rumah warga Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dan turut disaksikan dua orang saksi yang diduga sebagai aparat desa.
Perempuan yang sudah dinikahkan oleh Teungku IY tersebut, kataTeungku Safrizal, merupakan istri sah orang lain dan sudah memiliki satu orang anak, serta masih dalam ikatan sah pernikahan dengan seorang pria di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Ia berharap kasus tersebut diproses secara hukum karena persoalan ini sudah mengarah pada perbuatan tindak pidana.
Berita Lainnya
Kemenag sebut KUA bakal menjadi "hub" urusan agama, bukan hanya pernikahan
14 March 2024 16:03 WIB
Dirjen HAM nilai revitalisasi KUA layani semua agama
02 March 2024 10:45 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy dukung penuh usulan KUA untuk semua agama
27 February 2024 15:26 WIB
Kemenag persiapkan KUA bisa layani pencatatan pernikahan umat semua agama
26 February 2024 13:28 WIB
Bupati Bengkalis teken MoU KUA-PPAS bersama DPRD
20 September 2023 18:09 WIB
Sidang paripurna DPRD Bengkalis KUA PPAS ilegal? Ini kata Sekwan
08 September 2023 16:26 WIB
Dua pimpinan tak hadir, Bupati Bengkalis tandatangani KUA-PPAS bersama DPRD
05 September 2023 23:43 WIB
DPRD dan Penjabat Bupati Kampar Teken KUA-PPAS APBD Perubahan 2023
29 August 2023 13:22 WIB