Pekanbaru (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahcmi Idris, mengatakan, kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan.
"Kebijakan itu ditempuh sebagai upaya memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan berkesinambungan dan Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam waktu dekat," kata Fahcmi dalam rikisnya diterima Antara Riau, Jumat.
Menurut Fahcmi Idris, jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi dan langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.
Ia mengatakan, selama ini nominal iuran yang berlaku besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena sebagian sudah ditanggung pemerintah. Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.
"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidak besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," katanya.
Ia menyebutkan, untuk iuran peserta mandiri kelas III, sebenarnya tidak sampai Rp2.000 per hari, hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mall atau sama juga seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum. Bahkan, untuk peserta mandiri kelas 1, iurannya kurang lebih Rp5.000 per hari.
Bandingkan dengan buat membeli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp5.000, beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp5.000.
"Masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD. Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak," katanya.
"Salah kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya," kata Fachmi.
Ia menekankan, bahwa dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KISnya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan Program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran ini nantinya dapat terimplementasikan dengan baik di masing-masing wilayah.
Pemerintah Daerah diharapkan turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhan stakeholder terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat.
Berita Lainnya
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB
Erick Thohir beberkan hasil transformasi sepak bola Indonesia ke FIFA
19 December 2024 13:18 WIB
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB