Bupati instruksikan SKPD ikuti sosialisasi Permendagri hingga selesai

id kabupaten kampar

Bupati instruksikan SKPD ikuti sosialisasi Permendagri hingga selesai

Plh Bupati Kampar Drs Yusri (kanan). (dok Antarariau/19)

Bangkinang (ANTARA) - Plh.Bupati Kampar Drs Yusri instruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengikuti sosialisasi Permendagri No.33 tahun 2019 dengan serius karena hal ini sangat penting karena berkaitan penyusunan anggaran pembangunan di tiap SKPD untuk tahun 2020.

Tahapan penyusanan APBD dari awal sampai pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pelaksanaan merupakan satu rangkaian, untuk itu harus dipahami betul oleh SKPD sehingga ke depannya dalam pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pembangunan akan benar dan terhindar dari masalah hukum diakhirnya, katanya.

Hal itu ditegaskan Yusri Ketika acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No.33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 oleh Dirjen Kemendagri bersama rombongan di Balai Bupati, selasa (23/7).

"Alhamdulillah, Kampar sudah tiga tahun berturut mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan pertanggungjawaban keuangan, karena itu dengan kedatangan Dirjen Kemendagri ini akan sangat bermanfaat bagi Kampar ke depan dalam menyusun anggaran, pemanfaatan dan penggunaannya termasuk dalam evaluasi laporan keuangan dan pertanggung jawabannya sehingga akan semakin baik hasil kinerja laporan keuangan Kabupaten Kampar ke depan dalam penyusunan laporan dan pertanggungjawabannya.

Untuk itu, Yusri minta kepada seluruh Kepala SKPD untuk mengikuti sosialisasi hingga selesai terlebih arahan Dirjen Keuangan Kemendagri tentang bagaimana membuat, penyusun laporan perencanaan keuangan di Dinas dan SKPD masing-masing, dimana awalnya kegiatan bermula dari penyusunan, pelaksanaannya sampai pertanggungjawaban keuangan dan kalau ada keraguan bisa langsung bertanya, tegas Yusri lagi.

Sementara itu Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Drs Arsan Latif M.Si dalam pemaparannya menerangkan Permendagri No.33, mulai dari penyusunan sampai pertanggungjawabannya apalagi soal penggunaan anggaran seperti salah satu contoh yang diambilnya dalam pemaparannya yaitu masalah Retribusi dijabarkan dengan lugas.

Begitu juga hal lain menyangkut penyusunan APBD dan bagaimana pelaksanaanya yang terpenting, dijabarkan dengan lugas dan jelas oleh Arsan.

Hadir pada sosialisasi diantaranya Direktur Keuangan Daerah RI beserta rombongan dari Kemendagri, Anggota DPRD Kampar Sahrul Aidi, Safii Samosir, para Asisten, Staf Ahli dan para Kepala SKPD di lingkup Pemda Kampar.