Tanjungpinang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Natuna, Hamid Rizal dan istrinya, Maryam, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Daerah Pemkab Natuna sejak 2007 hingga saat ini.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, di Tanjungpinang, Rabu, mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari ini.
Baca juga: Kejati Riau periksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi libatkan mantan Pembantu Rektor UIR
"Sejauh ini kapasitas keduanya masih berstatus sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur Boy. Pihak penyidik sampai saat ini, kata Juli, sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari dua orang saksi ahli.
Juli juga enggan menyampaikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti. Setelah lengkap nanti, maka kami akan menetapkan tersangka," katanya lagi.
Baca juga: PT Palma Satu tersangka korupsi di Riau cabut praperadilan
Baca juga: Perkara kasus korupsi Rp447 miliar divonis bebas, Kejaksaan ajukan kasasi
Pewarta: Ogen
Berita Lainnya
136 desa di Bengkalis implementasikan Siskeudes-Link melalui CMS BRK Syariah
03 May 2024 17:03 WIB
Pond's gandeng 3 wanita berprestasi untuk kenalkan produk terbarunya
03 May 2024 16:55 WIB
Perang 9 bulan bisa hapus 44 tahun laju pembangunan manusia di Jalur Gaza
03 May 2024 16:39 WIB
Nilai tukar rupiah menguat karena dolar AS lanjut melemah setelah pertemuan FOMC
03 May 2024 16:25 WIB
Flek hitam akibat matahari bisa dicegah dengan menggunakan produk pencerah kulit
03 May 2024 16:21 WIB
Penerbangan dari Bandara Internasional Kertajati ke Singapura dibuka September 2024
03 May 2024 15:52 WIB
Panas ekstrem dapat berdampak besar pada kesehatan mental
03 May 2024 15:39 WIB
Menperin Agus Gumiwang pastikan investasi Apple di RI tetap berjalan
03 May 2024 15:16 WIB