Tanjungpinang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Natuna, Hamid Rizal dan istrinya, Maryam, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Daerah Pemkab Natuna sejak 2007 hingga saat ini.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, di Tanjungpinang, Rabu, mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari ini.
Baca juga: Kejati Riau periksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi libatkan mantan Pembantu Rektor UIR
"Sejauh ini kapasitas keduanya masih berstatus sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur Boy. Pihak penyidik sampai saat ini, kata Juli, sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari dua orang saksi ahli.
Juli juga enggan menyampaikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti. Setelah lengkap nanti, maka kami akan menetapkan tersangka," katanya lagi.
Baca juga: PT Palma Satu tersangka korupsi di Riau cabut praperadilan
Baca juga: Perkara kasus korupsi Rp447 miliar divonis bebas, Kejaksaan ajukan kasasi
Pewarta: Ogen