Polri imbau tidak ada pengerahan massa ke gedung MK saat sidang putusan PHPU

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Polri imbau tidak ada pengerahan massa

Polri imbau tidak ada pengerahan massa ke gedung MK saat sidang putusan PHPU

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Dyah Dwi Astuti)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau agar tidak ada pengerahan massa ke Gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dilaksanakan.

"Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa ke MK," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sidang DKPP ditangguhkan karena teradu kelelahan di MK

Hal itu karena menurut dia, bisa mengganggu proses jalannya sidang perselisihan Pemilu di MK yang waktunya terbatas.

Menurut dia, pelarangan ini untuk mencegah terjadinya kericuhan yang berujung korban seperti pada peristiwa 21-22 Mei 2019.

Pihaknya pun memberikan alternatif dengan mengizinkan elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau menyampaikan aspirasi agar dilaksanakan di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha, yang letaknya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

"MK area steril, tidak boleh ada kegiatan menyampaikan aspirasi di depan (Gedung) MK. Ini mengacu pada kejadian 21-22 Mei. TNI Polri memberikan solusi (aspirasi) disampaikan di muka publik di Patung Kuda," katanya.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini mengatakan 13 ribu personel TNI-Polri yang saat ini disiagakan untuk menjaga keamanan Gedung MK diperkirakan sudah cukup dan tidak ada penambahan jumlah personel.

"Jumlah pengamanan saat ini 13 ribu orang di MK dan sekitarnya, sudah cukup. Tapi bila ada gangguan keamanan, disiapkan 'penebalan'," katanya.

Baca juga: Sidang MK, Memasuki hari keempat warganet masih ramai simak siaran langsung via Internet

Baca juga: Sidang MK, Ahli sebut ada kesalahan input data dalam Situng


Pewarta: Anita Permata Dewi