Chevron: Ladang Minyak Rantau Bais Telah Dibebaskan

id chevron ladang, minyak rantau, bais telah dibebaskan

Pekanbaru, 27/10 (ANTARA) - Perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat, PT Chevron Pacific Indonesia menyatakan 457,19 hektare areal ladang minyak Batang atau "Batang Field" di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, telah dibebaskan.

"Kami telah membayar penuh Rp8,6 miliar untuk pembebasan tanah seluas 457,19 hektare di Rantau Bais," ujar Manager Communications Chevron Pacific Indonesia Hanafi Kadir di Pekanbaru, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya menyusul masih berlangsungnya aksi warga setempat yang tergabung dalam Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT) yang memblokir jalan masuk ke ladang minyak Batang sejak Senin (25/10).

Menurutnya, tuntutan kelompok tani terhadap 130 hektare lahan yang dipermasalakan berikut 65 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang belum diganti rugi di area operasional Chevron di Batang Field tidak mendasar.

Bahkan perusahaan migas terbesar di Indonesia itu menuding KTRBT menyebarluaskan berita tidak benar yang menuduh Chevron belum melunasi pembayaran, khususnya untuk 65 SKT serta memengaruhi orang lain menduduki tanah yang telah dibebaskan.

Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Chevron di Batang Field hanya beroperasi di lahan seluas 457,19 hektare, bukan di lahan seluas 600 hektare seperti yang disampaikan warga.

"Sebanyak 65 SKT itu tidak termasuk dalam 457,19 hektare yang kita lunasi dalam tiga tahap," jelas Hanafi.

Tiga tahap pembayaran yang dilakukan kepada KTBRT itu masing-masing Rp2,5 miliar pada Maret dan Juli 1999, dan pembayaran terakhir Rp3,6 miliar direalisasikan September 2005 melalui pencairan konsinyasi di Pengadilan Negeri Dumai setelah selesainya konflik internal kelompok tani itu.

Hingga Selasa, (26/10) sekitar 70 warga yang tergabung dalam KTRBT masih memblokir pintu masuk Batang Field dengan mendirikan tenda terpal sebagai bentuk desakan agar Chevron membayar ganti rugi 130 hektar dengan 65 SKT.

Mereka menuding perusahaan migas Amerika Serikat itu telah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menyelesaikan kepemilikan lahan sebelum melakukan kegiatan.

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) meminta Chevron bersikap transparan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang mengakibatkan aksi pemblokiran Batang Field oleh warga setempat.