Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan musisi Ahmad Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta usai mengikuti persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim yang dipimpin R. Anton Widiopriyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, memvonis musisi pentolan "Dewa 19" itu 1 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ahmad Dhani teriak "Merdeka" saat datang di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018.
"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Januari 2019.
Richard menjelaskan bahwa saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.
"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.
Ia memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar seminggu.
Baca juga: Ahmad Dhani Nyatakan dirinya Bukan Terpidana, Begini Pembelaannya
Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik
Pewarta: A. Malik Ibrahim
Berita Lainnya
Harga emas batangan Antam kembali turun jadi Rp1,320 juta per gram
24 April 2024 10:00 WIB
Nilai tukar rupiah Rabu pagi naik 55 poin menjadi Rp16.165 per dolar AS
24 April 2024 9:52 WIB
4.000 lebih personel gabungan Polri-TNI disiagakan untuk amankan KPU
24 April 2024 9:47 WIB
Presiden Jokowi janjikan mobil listrik untuk praktikum SMK Mamuju
23 April 2024 17:03 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Korsel sebut rezim Korut akan berakhir jika mencoba gunakan senjata nuklir
23 April 2024 16:52 WIB
28 pesawat tiga matra TNI siap lakukan atraksi udara HUT RI di Kota Nusantara
23 April 2024 16:47 WIB
Kemlu imbau WNI di Taiwan agar tetap waspada gempa susulan
23 April 2024 16:35 WIB