Kejaksaan kembalikan Ahmad Dhani ke Cipinang, setelah divonis 1 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Kejaksaan kembalikan Ahmad Dhani ke Cipinang,Ahmad dhani divonis 1 tahun penjara

Kejaksaan kembalikan Ahmad Dhani ke Cipinang, setelah divonis 1 tahun penjara

Ahmad Dhani usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11-6-2019). (Foto: Didik Suhartono)

Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan musisi Ahmad Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta usai mengikuti persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang dipimpin R. Anton Widiopriyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, memvonis musisi pentolan "Dewa 19" itu 1 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ahmad Dhani teriak "Merdeka" saat datang di Pengadilan Negeri Surabaya

Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018.

"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Januari 2019.

Richard menjelaskan bahwa saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.

"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.

Ia memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar seminggu.

Baca juga: Ahmad Dhani Nyatakan dirinya Bukan Terpidana, Begini Pembelaannya

Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik


Pewarta: A. Malik Ibrahim