Surabaya (Antaranews Riau) - Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.
"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," katanya saat membacakan dakwaan.
Saat itu, kata dia, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen masa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadiri dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.
Baca juga: Ditjen PAS: Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya
"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan terdakwa akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis.
"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," katanya.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Baca juga: Ahmad Dhani, Pentolan Dewa 19, Jalani Sidang Vonis Ujaran Kebencian
Baca juga: Sudah P21, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Segera Disidang
Berita Lainnya
Berikut perolehan suara caleg artis 17 Februari, Uya Kuya hingga Ahmad Dhani
17 February 2024 15:33 WIB
Andre Taulany Lapor Pak nyanyi di konser Dewa 19
05 February 2023 6:42 WIB
Ahmad Dhani sebut Abdee Slank baik, jujur dan sederhana
29 May 2021 12:04 WIB
Dewa 19 berganti nama jadi Dewa, ini penjelasan Ahmad Dhani
19 October 2020 10:05 WIB
Ahmad Dhani : Mulan hanya pengisi acara di MeMiles
16 January 2020 9:34 WIB
Bebas, Ahmad Dhani langsung jalani pidana kedua hari ini terkait kasus UU ITE
30 December 2019 12:15 WIB
Kepulangan Musisi Ahmad Dhani dijemput Mulan Jameela
30 December 2019 10:16 WIB
Dapat remisi, Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani bakal bebas lebih cepat
16 December 2019 16:55 WIB