Polda Riau bekuk remaja geng motor terlibat pembunuhan sadis

id Tawuran, geng motor, Polda Riau

Polda Riau bekuk remaja geng motor terlibat pembunuhan sadis

Kepala Subdit Kriminal Umum III Polda Riau AKBP Mohammad Kholid menunjukkan barang bukti clurit dan parang milik remaja geng motor di Pekanbaru, Kamis (9/5/2019). Dalam aksinya, geng motor remaja menghabisi nyawa temannya akibat cekcok di media sosial Facebook. (Foto Antarariau/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Riau menangkap empat remaja anggota geng motor di bawah umur yang dengan sadis tega menghabisi nyawa temannya sendiri dengan bacokan senjata tajam.

Kepala Sub Direktorat Krimum III Polda Riau, AKBP MohammadKholid kepada Antara di Pekanbaru, Kamis, mengatakan dari tangan ke empat tersangka berinisial MK (15), RG (16), YV (16) dan KI alias Oji (18) tersebut, polisi menyita dua celurit dan sebilah parang.

"Dalam aksinya mereka melakukan pengeroyokan disertai pembacokan hingga menyebabkan korban bernama Angga (18) meninggal dunia," kata Kholid.

Kholid menjelaskan insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (8/5) dini hari, di pusat perbengkelan kendaraan bermotor Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Ia menjelaskan, tindakan membabi buta yang dilakukan oleh remaja putus sekolah tersebut berawal dari cekcok di media sosial Facebook. Pada awalnya, kata Kholid, antara pelaku dan korban Angga Tri Gumantri (18) merupakan teman sesama geng motor.

"Mereka geng. Ada grup Warlex. Saling ejek di Facebook, akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban," jelas Kholid.

Kholid tidak menjelaskan secara rinci cekcok di media sosial tersebut yang berujung pada bentrokan fisik tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa para tersangka dan seorang DPO berinisial S secara sengaja telah merencanakan menghabisi korban dengan membawa senjata tajam.

Korban sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga yang melintas sesaat setelah terkapar dan ditinggalkan tersangka. Naas, nyawa Angga tidak dapat diselamatkan.

"Korban mengalami luka cukup parah pada bagian punggung, kaki dan paha. Sejauh ini kita sudah periksa belasan saksi dan menetapkan empat orang ini sebagai tersangka," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 jo Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 4 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Polresta Pekanbaru Amankan Anggota Geng Motor Brutal

Baca juga: Polresta Pekanbaru bekuk pelaku penganiaya tiga polisi. Begini penjelasannya