KPU kapok gelar pemilu serentak seperti ini

id Viryan aziz, evaluasi pemilu, pemilu 2016, kpu ri

KPU kapok gelar pemilu serentak seperti ini

Komisioner KPU Viryan Aziz (ANTARA/Dyah Dwi)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai pelaksanaan pemilu serentak dengan lima surat suara cukup sekali pada Pemilu 2019 karena tidak efektif dan di luar kapasitas.

"Cukup sekali pemilu serentak yang seperti ini. Dengan menyertakan lima surat suara atau lima kelompok pemilihan, sudah terbukti paling tidak saat ini melebihi kapasitas," ujar anggota KPU Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Ia mengusulkan ke depan menggunakan pendekatan pengelompokan pemilu menjadi pemilu nasional dengan kelompok pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD dan pemilu lokal dengan dua pilihan.

Dua pilihan untuk pemilu lokal adalah pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, wali kota dan bupati digabung menjadi satu serta dipilah misalnya tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

"Tentunya ini perlu kajian yang mendalam. Kalau tidak, sebagai awalan untuk melihat ke depan tentunya ini patut dipertimbangkan," kata Viryan.

Menurut dia, pemilu sebaiknya bukan dilihat secara terpisah dengan pilkada, tetapi sudah saatnya pilkada juga dianggap sebagai rezim pemilu.

Dengan begitu, kata dia, regulasi yang disusun sebaiknya terkait berapa pemilihan yang dapat dilakukan bersamaan atau tidak.

Selain itu, ia mengatakan salah satu evaluasi soal pengaturan pemilih yang dapat menggunakan hak pilih. Hal tersebut terkait adanya perubahan penggunaan e-KTP saja kemudian ditambah dengan suket.

Akibat putusan MK itu, sebagian pemungutan suara ulang disebabkan adanya pemilih yang belum memiliki e-KTP kemudian diperbolehkan memilih dengan suket.

Baca juga: 91 petugas KPPS di 19 provinsi meninggal dunia

Selanjutnya masalah juga muncul dari pemilih yang memiliki e-KTP dan memilih di tempat lain, tetapi tidak memiliki A5.

"Ini penting untuk menjadi bagian dikritisi karena menghasilkan permasalahan sendiri pada hari pemungutan suara," tutur Viryan.

Usai pemilu atau diperkirakan pada Oktober 2019, ia mendorong DPR dan pemerintah melakukan evaluasi terkait regulasi teknis untuk pemilu dan pilkada dibuat secara bersamaan.

Baca juga: Masyarakat galang dana untuk petugas KPPS meninggal lewat situs kitabisa.com