Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai pelaksanaan pemilu serentak dengan lima surat suara cukup sekali pada Pemilu 2019 karena tidak efektif dan di luar kapasitas.
"Cukup sekali pemilu serentak yang seperti ini. Dengan menyertakan lima surat suara atau lima kelompok pemilihan, sudah terbukti paling tidak saat ini melebihi kapasitas," ujar anggota KPU Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Ia mengusulkan ke depan menggunakan pendekatan pengelompokan pemilu menjadi pemilu nasional dengan kelompok pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD dan pemilu lokal dengan dua pilihan.
Dua pilihan untuk pemilu lokal adalah pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, wali kota dan bupati digabung menjadi satu serta dipilah misalnya tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
"Tentunya ini perlu kajian yang mendalam. Kalau tidak, sebagai awalan untuk melihat ke depan tentunya ini patut dipertimbangkan," kata Viryan.
Menurut dia, pemilu sebaiknya bukan dilihat secara terpisah dengan pilkada, tetapi sudah saatnya pilkada juga dianggap sebagai rezim pemilu.
Dengan begitu, kata dia, regulasi yang disusun sebaiknya terkait berapa pemilihan yang dapat dilakukan bersamaan atau tidak.
Selain itu, ia mengatakan salah satu evaluasi soal pengaturan pemilih yang dapat menggunakan hak pilih. Hal tersebut terkait adanya perubahan penggunaan e-KTP saja kemudian ditambah dengan suket.
Akibat putusan MK itu, sebagian pemungutan suara ulang disebabkan adanya pemilih yang belum memiliki e-KTP kemudian diperbolehkan memilih dengan suket.
Baca juga: 91 petugas KPPS di 19 provinsi meninggal dunia
Selanjutnya masalah juga muncul dari pemilih yang memiliki e-KTP dan memilih di tempat lain, tetapi tidak memiliki A5.
"Ini penting untuk menjadi bagian dikritisi karena menghasilkan permasalahan sendiri pada hari pemungutan suara," tutur Viryan.
Usai pemilu atau diperkirakan pada Oktober 2019, ia mendorong DPR dan pemerintah melakukan evaluasi terkait regulasi teknis untuk pemilu dan pilkada dibuat secara bersamaan.
Baca juga: Masyarakat galang dana untuk petugas KPPS meninggal lewat situs kitabisa.com
Berita Lainnya
Terbukti langgar kode etik pada Pemilu 2019, Ketua KPU Kuansing diberhentikan dari jabatannya
31 July 2019 19:55 WIB
Sidang lanjutan sengketa PHPU Riau di MK digelar lewat video conference
30 July 2019 16:23 WIB
Mahasiswa desak proses hukum dugaan suap oknum legislator
19 July 2019 17:49 WIB
Polresta Pekanbaru segera tetapkan tersangka dugaan suap Pemilu 2019
16 July 2019 18:17 WIB
Pemilu 2019 dongkrak serapan APBN Riau hingga 41 persen, begini penjelasannya
12 July 2019 12:34 WIB
Bawaslu Riau laporkan 182 pelanggaran pidana Pemilu ke Mabes Polri
11 July 2019 18:20 WIB
Bawaslu santuni pengawas Pemilu Inhu yang keguguran saat tugas Pemilu serentak
02 July 2019 18:40 WIB
Superhero bawa pesan damai ke MK, bawa santai sidang sengketa Pilpres
18 June 2019 12:05 WIB