Pemerhati: Jangan terulang hubungan sedarah yang dilarang agama

id hubungan sedarah,incest,polres lampung

Pemerhati: Jangan terulang hubungan sedarah yang dilarang agama

Tiga tersangka pelaku incest atau hubungan sedarah di Lampung ditangkap polisi. (Foto: Internet)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Pemerhati masalah sosial dari Riau H.M.Zen, SAg, MAg, mengatakan keluarga yang memiliki anak perempuan dengan kondisi keterbelakangan harus diberikan pemahaman tentang hukum-hukum agama agar tidak terulang lagi kasus memilukan hubungan sedarah (incest) di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Hubungan sedarah dalam agama sangat dilarang untuk menikah, apalagi menggaulinya dan tega berbuat asusila pada anak kandung atau saudara kandung itu," kata Zen di Pekanbaru, Senin.

Pendapat demikian disampaikannya terkait kasus memilukan hubungan sedarah (incest) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, yakni perempuan berusia 18 tahun (dalam kondisi keterbelakangan) yang jadi korban incest atau hubungan sedarah, telah diperkosa oleh ayahnya M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15).

Baca juga: Baru Sembuh Vanessa Angel Langsung ditahan Polisi terkait Prostitusi

Menurut Zen, keluarga yang mempunyai anak dalam kondisi keterbelakangan, itu adalah amanah Allah, hendaknya dijaga dan diberikan kasih sayang yang cukup.

Ia mengatakan, sebagai amanah Allah, anak, apalagi berada dalam kondisi keterbelakanganya jangan dibeda-bedakan perlakuannya dengan anak normal dan jangan dieksploitasi.

"Siapapun keluarga yang mempunyai anak dalam kondisi terbatas tersebut saya kira tidak perlu dimasukkan ke panti, sebab panti hanya menjadi alternatif terakhir dan yang paling penting dan dominan adalah keluarga dan masyarakat," katanya.

Guna menghindari hubungan sedarah pada kasus lainnya, katanya, langkah yang mesti dilakukan, adalah mencari tahu kejelasan silsilah atau nasab ketika akan menikah.

Selain itu juga, katanya lagi, ketika seseorang mengadopsi anak harus jelas silsilah keturunannya, tujuannya jangan sampai terjadi nikah sedarah itu.

"Oleh karena itu pelaku asusila harus dihukum seberat-beratnya biar menimbulkan efek jera, dan diimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tercela itu," kata Zen yang juga Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Dinas Sosial Provinsi Riau.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Lampung AKP Edi Qorinas mengatakan, korban incest berusia 18 tahun yang jadi oleh ayah kandungnya M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15) trauma, tatapan korban kosong kendati kondisi fisiknya bagus, psikisnya terganggu dan mengalami trauma.

AKP Edi menjelaskan, korban saat itu tinggal bersama ibu dan neneknya, Saat ibunya meninggal karena sakit, M membawa korban, putrinya itu tinggal di rumahnya di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Setelah putrinya itu tinggal dua bulan lebih, M melancarkan perbuatan bejatnya memperkosa. Perbuatan bejat itu kemudian diikuti kedua putranya SA (24) dan YF (15).

Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Empat Muncikari Prostitusi Artis

Baca juga: Pemerintah diminta usut kasus lelang gadis Indonesia