Diduga Lakukan Tidak Pidana Korupsi, Polda Riau Kembali Periksa Wakil Bupati Bengkalis

id diduga lakukan, tidak pidana, korupsi polda, riau kembali, periksa wakil, bupati bengkalis

Diduga Lakukan Tidak Pidana Korupsi, Polda Riau Kembali Periksa Wakil Bupati Bengkalis

Istimewa

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru mengatakan Muhammad memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis hari ini.

"Iya, benar (Muhammad) memenuhi panggilan penyidik. Diambil keterangan sebagai saksi saja," katanya singkat.

Sunarto tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bagian dari melengkapi berkas pemeriksaan.

Sementara itu, dari pantauan Antara di Ditreskrimsus Polda Riau, belasan awak media tampak menunggu pemeriksaan tersebut. Namun, berdasarkan informasi Muhammad justru telah meninggalkan gedung pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Pemeriksaan Muhammad sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyeret empat orang tersangka tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada awal September 2018 lalu. Saat itu, Muhammad sama sekali tidak berkomentar terkait pemeriksaan yang dia jalani.

Beberapa waktu terakhir, nama Muhammad terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir. Muhammad terseret dalam perkara itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Polda Riau sendiri terkesan kurang terbuka dalam penangan kasus korupsi yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar tersebut.

Justru, perkembangan kasus itu diketahui dari beberapa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau. Terakhir, Kejati Riau menerima SPDP pada medio Agustus lalu.

Kendati telah berulang kali mengirim SPDP, Polda Riau juga tak kunjung menyebut pihak yang terlibat atau tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh, Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu. Diantaranya adalah pihak kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.

Selain itu, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai pesakitan. Yakni, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, juga belum mau menyebutkan siapa tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara itu. Tapi, dia membenarkan adanya penetapan dan penambahan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.