Pengedar Enam Kilogram Ganja Dituntut 15 Tahun

id pengedar enam, kilogram ganja, dituntut 15 tahun

Dumai, 28/7 (ANTARA) - Tiga terdakwa pengedar enam kilogram ganja dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ifan Rinaldi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dumai, Riau, Rabu.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan kepada terdakwa itu, hadir tiga terdakwa yakni Abdul Rohim, Muhamad Azmansyah, dan John Piter Nainggolan.

Sidang di PN Dumai itu dipimpin Hakim Ketua Budi Prayitno, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ifan Rinaldi, serta Penasehat Hukum terdakwa, Mochamad Subehi.

Di dalam ruang sidang saat pembacaan dakwaan, terdakwa bernama Muhamad Azmansyah, tampak meneteskan air mata ketika mendengar tuntutan jaksa kepadanya selama 15 tahun kurungan.

Secara spontan, pria berusia 34 tahun itu langsung memohon keringanan hukuman di hadapan hakim dalam persidangan tuntutan tersebut.

"Saya mohon, tolong diringankan hukuman saya, karena saya ada anak dan istri yang harus saya tanggung," teriak dia.

Hakim ketua Budi Prayitno yang ditemui usai sidang, mengatakan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang- Undang No 35 Tahun 2009, masing masing dituntut 15 tahun kurungan, denda Rp1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.

"Tersangka dapat menuliskan permohonan keringanan hukuman pada sidang putusan yang akan dilaksanakan pekan depan," ringkasnya.

Sementara itu, terdakwa Abdul Rohim Silalahi, membantah dengan tegas dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya, namun melalui perdebatan yang singkat dengan hakim ketua, akhirnya Abdul Rohim, tidak bisa menjawab pertanyaan hakim, mengenai kepemilikan barang haram tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa tertangkap tangan membawa sebanyak enam kilogram ganja kering saat berada di pelabuhan Internasional Dumai, Riau, pada Kamis 4 Maret 2010.