Dumai, 28/7 (ANTARA) - Tiga terdakwa pengedar enam kilogram ganja dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ifan Rinaldi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dumai, Riau, Rabu.
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan kepada terdakwa itu, hadir tiga terdakwa yakni Abdul Rohim, Muhamad Azmansyah, dan John Piter Nainggolan.
Sidang di PN Dumai itu dipimpin Hakim Ketua Budi Prayitno, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ifan Rinaldi, serta Penasehat Hukum terdakwa, Mochamad Subehi.
Di dalam ruang sidang saat pembacaan dakwaan, terdakwa bernama Muhamad Azmansyah, tampak meneteskan air mata ketika mendengar tuntutan jaksa kepadanya selama 15 tahun kurungan.
Secara spontan, pria berusia 34 tahun itu langsung memohon keringanan hukuman di hadapan hakim dalam persidangan tuntutan tersebut.
"Saya mohon, tolong diringankan hukuman saya, karena saya ada anak dan istri yang harus saya tanggung," teriak dia.
Hakim ketua Budi Prayitno yang ditemui usai sidang, mengatakan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang- Undang No 35 Tahun 2009, masing masing dituntut 15 tahun kurungan, denda Rp1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.
"Tersangka dapat menuliskan permohonan keringanan hukuman pada sidang putusan yang akan dilaksanakan pekan depan," ringkasnya.
Sementara itu, terdakwa Abdul Rohim Silalahi, membantah dengan tegas dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya, namun melalui perdebatan yang singkat dengan hakim ketua, akhirnya Abdul Rohim, tidak bisa menjawab pertanyaan hakim, mengenai kepemilikan barang haram tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa tertangkap tangan membawa sebanyak enam kilogram ganja kering saat berada di pelabuhan Internasional Dumai, Riau, pada Kamis 4 Maret 2010.
Berita Lainnya
Enam Pengedar Narkoba Bengkalis Diciduk Aparat
13 September 2016 14:39 WIB
Polisi tangkap truk berisi 279 kilogram ganja siap edar
04 October 2021 15:34 WIB
Polres Jakarta Barat buru bandar ganja 115 kilogram ke Sumut
02 March 2021 13:02 WIB
Hampir satu kilogram ganja diamankan polisi di sekitaran PT KTU Siak
24 June 2020 19:13 WIB
Sindikat 100 kilogram ganja Aceh ternyata barter 25 kilogram sabu Malaysia
10 June 2020 16:07 WIB
Polda Riau sita 100 kilogram ganja Aceh
10 June 2020 15:07 WIB
Puluhan kilogram ganja, sabu-sabu dan ribuan pil narkoba dimusnahkan Polres Siak
05 March 2020 17:34 WIB
BNNP Sumbar berhasil ungkap peredaran ganja seberat 183 kilogram
27 December 2019 11:54 WIB