Disperindag Hentikan Pemberian Izin Pangkalan Gas Baru

id disperindag, hentikan pemberian, izin pangkalan, gas baru

 Disperindag Hentikan Pemberian Izin Pangkalan Gas Baru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat menghentikan pemberian rekomendasi izin usaha baru bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas elpiji tiga Kilogram.

"Memang sudah dihentikan pemberian izin tersebut sejak beberapa waktu lalu," ucap Kadisperindag Pekanbaru melalui Kabid Perdagangan Juarman di Pekanbaru, Rabu.

Juarman menjelaskan bahwa penghentian pemberian rekomendasi tersebut dilakukan lantaran jumlah pangkalan gas melon di Pekanbaru dinilai sudah cukup banyak. Setidaknya sampai saat ini pihaknya mencatat 790 pangkalan gas elpiji tiga kilogram yang tersebar di berbagai Rukun Warga (RW).

Ia menambahkan bahwa penghentian tersebut juga disebabkan tidak adanya penambahan kuota gas tersebut oleh pihak Pertamina. Sehingga apabila jumlah pangkalan tersebut terus bertambah maka ditakutkan akan terjadinya pengurangan pasokan gas di berbagai pangkalan yang telah ada selama ini.

Akibatnya tentu akan terjadi kelangkaan gas yang akhirnya merugikan masyarakat.

"Kalau pasokan gas ditambah, maka hal ini akan lain lagi ceritanya. Bisa saja kami beri izin tersebut nantinya," imbuhnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa apabila jumlah pangkalan tersebut terus bertambah maka hal ini tentu akan menyulitkan pihak Disperindag dalam mengawasi peredaran gas tersebut. Sehingga nantinya ditakutkan akan terjadinya salah sasaran dalam penyaluran gas subsidi pemerintah tersebut.

Kendati demikian ia mengaku bahwa bukannya tidak mungkin akan ada penambahan pangkalan tersebut kedepannya. Hal ini dapat dilakukan apabila ada penutupan pangkalan olah si pemilik pangkalan ataupun oleh pihak Pemko Pekanbaru. Sehingga pengadaan pangkalan tersebut dapat dilakukan berupa penggantian dari pangkalan yang ditutup dengan pangkalan yang baru.

"Jadi lebih kepada pergantian pangkalan. Kalau ada yang ditutup maka pangkalan baru yang telah mengajukan persyaratan baru bisa diterima," ucapnya lagi.

Setidaknya Juarman mengaku bahwa pihak Disperindag belum bisa memastikan sampai kapan penghentian pemberian rekomendasi bagi masyarakat untuk mengurus pangkalan elpiji baru.