Pekanbaru (Antarariau.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa persyaratan serta aturan dalam melakukan penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha nanti.
"Ada persyaratan yang sifatnya mutlak harus diperhatikan oleh masyarakat," kata Ketua Fatwa MUI Pekanbaru, Akbarizan, di Pekanbaru, Senin.
Dia menjelaskan, bahwa persyaratan tersebut memang telah ada sejak dulu dan sudah diterapkan.
Namun, ia mengaku bahwa pihak MUI sendiri kembali mengingatkan masyarakat agar pelaksanaan kurban nantinya dapat berjalan lancar sesuai syariat Islam.
Seperti pada saat penyembelihan tersebut hewan yang akan dikurbankan tadi haruslah menghadap Kiblat. Kendati ini terkesan sederhana, namun hal tersebut justru menjadi persyaratan mutlak yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat yang melakukan penyembelihan.
Selanjutnya dari segi petugas penyembelih haruslah beragama Islam yang taat dan memiliki fisik sehat jasmani dan rohaninya.
Hal ini, kata Akbarizan sebagai syarat lainnya yang juga harus diterapkan. Pasalnya pada saat penyembelihan tersebut nantinya hewan tadi akan meronta, maka disinilah letak keamanan dari para petugas peyembelihan tersebut.
Jika petugas tersebut tidak memiliki fisik yang sehat, maka ditakutkan hal ini dapat mencelakai petugas maupun masyarakat yang menyaksikan.
"Pasti akan meronta hewan yang disembelih tadi. Makanya para petugas haruslah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta mengetahui tehnik mengikat agar hewan tidak mencelakai para petugas," ujarnya.
Persyaratan selanjutya ialah sebelum melakukan pemotongan, petugas penyembelih hewan diharuskan membaca basmalah. Hal ini sesuai dengan syariat Islam, di mana dalam melakukan suatu pekerjaan haruslah dimulai dengan menyebut nama Allah.
Terlebih lagi kurban sendiri adalah sebuah kegiatan yang memang ditujukan untuk kemaslahatan ummat, maka sudah seharusnya hal tersebut dilakukan seizin Allah.
"Inikan tujuannya untuk kebaikan bersama. Maka sudah seharusya hal baik itu dilakukan dengan cara yang juga baik," kata Akbarizan.
Persyaratan keempat ialah proses penyembelihan hewan kurban tersebut haruslah dilakukan sekali tekan dan menggunakan pisau yang tajam.
Perlu diperhatikan bahwa dalam penyembelihan tersebut petugas harus memotong tiga saluran penting dari hewan kurban tadi. Pertama pemotongan jalan makanan atau mari'i, kedua dua urat nadi hewan kurban atau wadajain, serta terakhir memutuskan jalan nafas atau hulqum.
Terakhir setelah hewan kurban mati, maka petugas tadi haruslah memisahkan bagian kepala dengan badan. Hewan kurban yang sudah disembelih tadi sebaiknya digantung dengan posisi kaki belakang di atas. Ini bertujuan agar darah dari hewan kurban tersebut dapat keluar dengan sempurna.
"Kalau sudah begini, maka dapat dikatakan pelaksanaan kurban tersebut telah sesuai dengan syariat Islam," tandas Akbarizan.
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi BAZNAS Inhil, begini tanggapan MUI
14 November 2024 13:05 WIB
Polres dan MUI Rohil sinergi wujudkan pilkada damai
04 October 2024 11:41 WIB
Dalami dugaan ajaran menyimpang di Meranti, MUI : Kalau salah, kita bimbing
24 July 2024 11:58 WIB
Pemerintah diminta alokasikan anggaran khusus untuk cetak pebisnis pribumi
03 July 2024 9:29 WIB
MUI nilai penyelenggaraan ibadah haji 2024 lebih baik dari tahun sebelumnya
20 June 2024 9:59 WIB
MUI minta ICC untuk tidak ragu dalam menangkap PM Benjamin Netanyahu
03 May 2024 11:44 WIB
MUI: Tradisi Lebaran Ketupat tidak bertentangan dengan Islam
19 April 2024 15:56 WIB
MUI ajak umat Islam untuk isi Ramadhan dengan berbagai kebaikan
02 March 2024 12:04 WIB