MUI Pekanbaru Ingatkan Syarat Sembelih Hewan Kurban

id mui, pekanbaru ingatkan, syarat sembelih, hewan kurban

 MUI Pekanbaru Ingatkan Syarat Sembelih Hewan Kurban

Pekanbaru (Antarariau.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa persyaratan serta aturan dalam melakukan penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha nanti.

"Ada persyaratan yang sifatnya mutlak harus diperhatikan oleh masyarakat," kata Ketua Fatwa MUI Pekanbaru, Akbarizan, di Pekanbaru, Senin.

Dia menjelaskan, bahwa persyaratan tersebut memang telah ada sejak dulu dan sudah diterapkan.

Namun, ia mengaku bahwa pihak MUI sendiri kembali mengingatkan masyarakat agar pelaksanaan kurban nantinya dapat berjalan lancar sesuai syariat Islam.

Seperti pada saat penyembelihan tersebut hewan yang akan dikurbankan tadi haruslah menghadap Kiblat. Kendati ini terkesan sederhana, namun hal tersebut justru menjadi persyaratan mutlak yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat yang melakukan penyembelihan.

Selanjutnya dari segi petugas penyembelih haruslah beragama Islam yang taat dan memiliki fisik sehat jasmani dan rohaninya.

Hal ini, kata Akbarizan sebagai syarat lainnya yang juga harus diterapkan. Pasalnya pada saat penyembelihan tersebut nantinya hewan tadi akan meronta, maka disinilah letak keamanan dari para petugas peyembelihan tersebut.

Jika petugas tersebut tidak memiliki fisik yang sehat, maka ditakutkan hal ini dapat mencelakai petugas maupun masyarakat yang menyaksikan.

"Pasti akan meronta hewan yang disembelih tadi. Makanya para petugas haruslah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta mengetahui tehnik mengikat agar hewan tidak mencelakai para petugas," ujarnya.

Persyaratan selanjutya ialah sebelum melakukan pemotongan, petugas penyembelih hewan diharuskan membaca basmalah. Hal ini sesuai dengan syariat Islam, di mana dalam melakukan suatu pekerjaan haruslah dimulai dengan menyebut nama Allah.

Terlebih lagi kurban sendiri adalah sebuah kegiatan yang memang ditujukan untuk kemaslahatan ummat, maka sudah seharusnya hal tersebut dilakukan seizin Allah.

"Inikan tujuannya untuk kebaikan bersama. Maka sudah seharusya hal baik itu dilakukan dengan cara yang juga baik," kata Akbarizan.

Persyaratan keempat ialah proses penyembelihan hewan kurban tersebut haruslah dilakukan sekali tekan dan menggunakan pisau yang tajam.

Perlu diperhatikan bahwa dalam penyembelihan tersebut petugas harus memotong tiga saluran penting dari hewan kurban tadi. Pertama pemotongan jalan makanan atau mari'i, kedua dua urat nadi hewan kurban atau wadajain, serta terakhir memutuskan jalan nafas atau hulqum.

Terakhir setelah hewan kurban mati, maka petugas tadi haruslah memisahkan bagian kepala dengan badan. Hewan kurban yang sudah disembelih tadi sebaiknya digantung dengan posisi kaki belakang di atas. Ini bertujuan agar darah dari hewan kurban tersebut dapat keluar dengan sempurna.

"Kalau sudah begini, maka dapat dikatakan pelaksanaan kurban tersebut telah sesuai dengan syariat Islam," tandas Akbarizan.