Sebanyak 247 Napi Tembilahan Memperoleh Remisi Pada Hari Kemerdekaan RI

id sebanyak 247, napi tembilahan, memperoleh remisi, pada hari, kemerdekaan ri

Sebanyak 247 Napi Tembilahan Memperoleh Remisi Pada Hari Kemerdekaan RI

Ilustrasi

Tembilahan, (Antarariau.com) - Sebanyak 247 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-73.

"Pemberian remisi ini merupakan keputusan Kemenkumham sejak tanggal ditetapkan. Untuk Lapas Tembilahan, remisi diberikan kepada 247 warga binaan," ujar Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Sudirwan, Jumat.

Sudirwan mengatakan, besaran waktu remisi yang diterima 247 narapidana bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai dengan tujuh bulan.

Selain 247 narapidana yang mendapat remisi, tiga narapidana lainnya mendapat remisi bebas karena telah selesai menjalani hukuman.

"Jika ditotalkan semua berjumlah 250 orang," sebutnya.

Dia mengatakan, mendapatkan remisi memang merupakan harapan seluruh narapidana, namun semua tetap mengacu kepada ketentuan dan dasar pertimbangan seperti bertingkah laku baik, tidak melanggar ketentuan yang telah menjadi aturan dan mengikuti program-program Lapas.

"Jadi remisi tidak asal diberikan, semua ada ketentuan dan dasar pertimbangan," ucapnya.

Ia berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar dapat memanfaatkannya dengan baik dan jadi motivasi untuk kehidupan yang lebih baik.

Harapan yang sama juga diucapkan Bupati Muhammad Wardan, Dia berpesan agar narapidana yang mendapat remisi dapat menjadi insan yang taat hukum dan berguna dalam hidup dan kehidupan.

"Saya ucapkan selamat atas remisi yang diterima, dan bagi yang mendapat remisi bebas selamat berkumpul bersama keluarga. Pesan saya perbaikilah diri " pesannya.

Usai memberikan resmisi dalam rangka Kemerdekaan RI Ke-73 Bupati langsung meninjau blok sel tahanan yang ada di lapas klas II A Tembilahan, seluruh blok sel laki-laki dan perempuan mendapat perhatian Bupati Muhammad Wardan.

Perbincangan singkat antara Bupati yang didampingi Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam, Sekda Said Syarifuddin dan Kalapas Sudirwan dengan penghuni setiap blok pun terjadi, bahkan ada yang memohon diberikan remisi oleh Bupati Muhammad Wardan.

Namun kembali dijelaskan Bupati bahwa pemberian remisi bukan kebijakan Pemerintah Daerah melainkan keputusan Menteri Hukum dan HAM.