Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan Bengkalis Terpenuhi

id keterwakilan 30, persen caleg, perempuan bengkalis terpenuhi

Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan Bengkalis Terpenuhi

Ilustrasi

Bengkalis, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Provinsi Riau mengatakan 30 persen syarat keterwakilan perempuan dari setiap daerah pemilihan (dapil) yan telah ditentukan sudah terpenuhi.

"Keterwakilan perempuan hari ini menjadi perhatian kita, dan setelah diteliti sudah mewakili di atas 30 persen," ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, di Bengkalis, Minggu.

Dia menjelaskan, dari hasil pleno yang dilakukan jumlah bakal caleg yang telah lolos verifikasi untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 631 bacaleg

"Sebanyak 631 bacaleg tersebut, di antaranya 392 bacaleg laki-laki dan 239 untuk bacaleg perempuan, dari jumlah tersebut keterwakilan perempuan sudah terpenuhi," kata Defitri lagi.

Menurut Defitri, usai penyusunan dan otentifikasi DCS bakal calon legislatif bacaleg Pemilu 2019, pada tanggal 12-14 Agustus 2018, disegerakan diumumkan ke publik, melalui berita acara yang menjadi dasar untuk penyusunan DCS

"Maksud dan tujuan diumumkan ke publik adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, karena hari ini masyarakat punya hak memberikan masukan, kami berharap ada masukan nantinya secara tertulis, memiliki bukti-bukti otentik, dapat disampaikan langsung melampirkan identitas jelas, kemudian terhadap persyaratan mana yang dinyatakan tidak sah atau bermasalah. Untuk masukan dan tanggapan itu bisa diantar lanngsung ke KPU Bengkalis," katanya.

Dia menegaskan, KPU setempat sudah berusaha membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya kepada parpol dan bacaleg, dan berharap semua persyaratan dan dokumen bacaleg lengkap, melalui proses tahapan yang sudah diberikan.

"KPU sudah berusaha membuka ruang selebar-lebarnya untuk berkomunikasi langsung dengan pimpinan parpol. Kita berharap tahapan hari ini berjalan bisa lebih baik, hingga pengesahan pada Daftar Calon Tetap nantinya," kata Defitri Akbar.

Ditambakannya, sebanyak 25 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Sayarat (TMS) dan perbaikan dokumen terhadap kelengkapan tidak bisa lagi dilakukan, mengingat batas waktu akhir perbaikan sudah lewat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan KPU.