Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta DPR tetap menjaga konsistensi komitmen pemenuhan afirmasi keterwakilan perempuan pada penyelenggara pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu RI.
Kalau daftar calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu saja wajib memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, menurut Titi Anggraini, semestinya pengisian formasi keanggotaan KPU dan Bawaslu juga memenuhi keterwakilan perempuan dalam jumlah minimal yang sama, yaitu paling sedikit 30 persen.
Titi mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat malam, terkait dengan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022—2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Januari 2022, Timsel telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu untuk periode 2022—2027. Dari sejumlah nama tersebut terdapat empat orang perempuan calon anggota KPU atau setara 28,57 persen dan tiga orang calon anggota Bawaslu atau setara 30 persen.
Dengan demikian, lanjut Titi, untuk KPU masih kurang dari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Sublema "memperhatikan", menurut dia, mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Timsel, bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak. Pasalnya, penggunaan "memperhatikan" tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.
Apalagi, kata Titi, jumlah pemilih Indonesia di setiap pemilu dan pilkada setengahnya adalah perempuan. Maka, sudah seharusnya perspektif dan paradigma adil gender juga terinternalisasi di kelembagaan penyelenggara pemilu melalui kehadiran komisioner-komisioner perempuan.
Untuk mewujudkan itu, dia mengusulkan agar mekanisme pemilihan anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR RI menggunakan sistem paket yang di dalamnya memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Dalam hal ini, setiap anggota memilih tujuh nama untuk KPU dan lima nama untuk Bawaslu yang di dalamnya terdapat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
"Jadi, ada 3 perempuan dari 7 nama yang dipilih sebagai calon anggota KPU, dan 2 perempuan dari 5 orang anggota Bawaslu," kata Titi Anggraini yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
Hanya dengan cara itu, menurut dia, DPR mampu menunjukkan komitmennya pada pemilu inklusif melalui kehadiran keterwakilan perempuan secara memadai dan layak.
Berita Lainnya
Gandeng penyelenggara dan pengawas, Bhayangkari Siak gelar seminar pilkada
17 October 2024 12:36 WIB
Mendagri Tito Karnavian apresiasi penyelenggara pemilu selesaikan penetapan hasil
25 March 2024 15:13 WIB
BPJAMSOSTEK Riau lindungi penyelenggara Pemilu 2024
11 August 2023 11:30 WIB
DKPP telah menangani 241 aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
27 March 2023 12:12 WIB
Kemendagri terus berupaya perkuat netralitas penyelenggara negara untuk pemilu
31 January 2023 17:06 WIB
Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu 2024 bergantung pada DPR
08 January 2022 12:47 WIB
Kemendagri: 2024 butuh penyelenggara pemilu yang juga mampu tangani COVID-19
13 October 2021 16:30 WIB
Alfitra ingatkan penyelenggara pemilu untuk tegas laksanakan protokol kesehatan
02 December 2020 9:55 WIB