Gubernur Harap Peralihan Blok Rokan Berjalan Mulus

id gubernur harap, peralihan blok, rokan berjalan mulus

Gubernur Harap Peralihan Blok Rokan Berjalan Mulus

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman berharap peralihan pengelolaan Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina (Persero) bisa berjalan lancar, dan tidak menimbulkan gejolak yang bisa merugikan negara dan masyarakat Riau.

"Kita imbau dalam peralihan itu dampak-dampaknya supaya lebih ditekan dan diminimalisir, baik dampak-dampak terhadap sumber daya manusia atau pekerjanya, dampak sumber daya alam, dan dampaknya terhadap pemerintah daerah, kata Arsyadjuliandi Rachman kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Ia menyatakan Pemprov Riau tentu menerima keputusan dari Pemerintah Pusat terkait pengelolaan Blok Rokan untuk selanjutnya. Gubernur juga berharap proses peralihan bisa berjalan baik dan sesuai dengan koridor aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu peralihan ini semoga bisa berjalan dengan baik, mulus dan ada aturan yang harus dikerjakan kedua pihak, kita harap berjalan dengan mulus," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.

Khusus pada Pertamina, Andi Rachman berharap agar perusahaan milik negara tersebut dalam pengelolaan Blok Rokan bisa memberikan dampak positif khususnya bagi masyarakat Riau.

"Harapan dengan adanya Pertamina kita berharap ada yang positif untuk daerah ke depan dalam rangka membangun masyarakat Provinsi Riau ini. Ada pengembangan usaha yang dibuka untuk pengusaha daerah dan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah operasi Pertamina," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (31/7), Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan keputusan final yang diambil pemerintah merupakan hasil dari evaluasi terhadap dua proposal yang diajukan oleh Pertamina dan Chevron.

Keputusan tersebut sudah bulat, bahwa Pertamina ditetapkan sebagai operator Blok Rokan dari 2021 sampai 2041.

Menurut dia, setelah diserahkan ke Pertamina mulai 2021, perusahaan tersebut akan berbagi hak partisipasi (Participating Interest/PI) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan porsi 10 persen.