Bagi-Bagi Baju Paslon Nomor 3 pada Pilgubri, Anggota Timses ini Divonis 3 Tahun

id bagi-bagi baju, paslon nomor, 3 pada, pilgubri anggota, timses ini, divonis 3 tahun

Bagi-Bagi Baju Paslon Nomor 3 pada Pilgubri, Anggota Timses ini Divonis 3 Tahun

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Seorang warga Desa Sibabat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu, Selasa, karena terbukti terlibat dalam politik uang pada pemilihan Gubernur Riau.

Terdakwa Dimas Kasiyono Warnorejo yang mengaku sebagai simpatisan pasangan calon gubernur Riau nomor urut 3 dinilai telah memenuhi unsur sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, calon peserta pemilu, partai politik dan orang lain.

"Dimas divonis bersalah dan terbukti telah melakukan perbuatan politik uang pada masa tenang kampaye Pilkada 2018 tanggal 25 Juni," kata Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti melalui siaran persnya di Pekanbaru, Selasa.

Guntoro membacakan vonis bersalah terdakwa Dimas dengan Nomor Perkara 297/pidsus/2018, ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Sidang politik uang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoyok Satrio SH dan Rulif Yuganitra SH, kuasa hukum terdakwa Iriansyah SH dan Oki Nanda Putra SH.

Dimas divonis penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta karena terbukti melanggar pasal 187A ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada.

Vonis majelis hakim lebih rendah jika dibanding tuntutan JPU terhadap terdakwa yakni 42 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Unsur pasal 187A ayat 1, dinilai hakim terhadap terdakwa Dimas yang diajukan dalam persidangan sudah terpenuhi, diantaranya unsur perbuatan sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, calon peserta pemilu, partai politik dan orang lain terpenuhi.

Dalam perkara itu Dimas Kasiono Warnorejo sudah diajukan dalam persidangan sebagai unsur orang lain dalam pasal tersebut, dan majelis hakim menilai dengan pertimbangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Amar putusan, majelis hakim juga menyampaikan pasal 187A terdapat dua ayat. Dalam dakwaan JPU sudah menguraikan pasal dan ayat tersebut. Mengenai orang yang memberikan barang dalam dakwaan JPU tidak menguraikan ayat namun, dakwaan tidak mengurangi nilai dan tidak batal demi hukum.

"Kesimpulan fakta-fakta persidangan, terdakwa mengetahui soal pemilihan gubernur dan terdakwa mengakui sebagai simpatisan Paslon nomor 3, Serta terdakwa mengakui sudah memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti. Barang tersebut bukan alat peraga kampanye namun materi lainnya sesuai unsur pasal," kata majelis hakim.

Untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan JPU, majelis hakim menilai keterangan lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang, diantaranya saksi pelapor Hardi Sarmin, saksi Zulpen wartawan, saksi Desi Arisanti penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi Siti Latifah penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi ahli Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan saksi ahli pidana UNRI Erdiansyah.

"Perbuatan terdakwa sudah mencederai rasa keadilan, yang meringankan terdakwa dalam persidangan adalah karena mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, sebagai tulang punggung keluarga. Hukuman yang dijatuhkan bukan bentuk pembalasan namun hanya bersifat pembinaan kepada terdakwa," kata majelis.

Terdakwa Dimas juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000 dan potong masa penahanan sejak 10 Juli 2018.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan terimasih kepada majelis hakim telah memutus perkara politik uang Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tetapi bisa terlibat. Tetapi kita harus menegakkan aturan demi menciptakan pilkada yang berintegritas," ujar Rusidi Rusdan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Dimas, akan pikir-pikir atas vonis yang sudah dibacakan.***2***