Besok Hari Terakhir, Baru 3 Partai yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Rohil

id besok hari, terakhir baru, 3 partai, yang daftarkan, bacaleg ke, kpu rohil

Besok Hari Terakhir, Baru 3 Partai yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Rohil

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menyatakan baru tiga partai peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU setempat.

"Sampai hari ini baru Partai Hanura, Nasdem dan Berkarya. Masih ada 13 partai politik (Parpol) lagi yang belum mendaftar Bacalegnya, sementara besok hari terakhir," ujar Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Kasmer Dahlan kepada Antara di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Senin sore.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pendaftaran dimulai sejak tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.

"Jadi, dalam tahapan itu tanggal 4 sampai 16 Juli pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Tapi khusus tanggal 17 Juli atau hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB," jelas Kasmer.

Pada hari terakhir pendaftaran Bacaleg, kata dia, pihaknya akan menambah petugas untuk membantu dalam verifikasi.

"Hari ini sudah kita buat lima kelompok, artinya lima daerah pemilihan (Dapil) di Rohil itu sekaligus kita verifikasi Bacaleg. Karena besok hari terakhir dan akan menerima 13 Parpol lagi, tentu kita akan tambah lagi petugas verifikator," katanya.

Pihaknya juga meminta bantuan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rohil dan akan mengirimkan sebanyak lima orang. Sementara dari KPU sendiri dibantu 20 orang petugas verifikasi.

"Kita yakin dan optimis sampai malam besok akan selesai. Karena itu kita imbau juga kepada Parpol diharapkan jangan datangnya tepat pukul 12 malam," harap Kasmer.

Ia menambahkan, untuk jadwal verifikasi administrasi Bacaleg dimulai sejak tanggal 5 hingga 18 Juli. Kemudian pada tanggal 19 hingga 21 Juli KPU Rohil menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke Parpol.

Selanjutnya, pada tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 diberikan masa waktu untuk Parpol dan Bacaleg memperbaiki berkas serta melengkapi yang masih kurang. ***2***