Disnaker Dumai Tangani Satu Pengaduan THR

id disnaker, dumai tangani, satu pengaduan thr

 Disnaker Dumai Tangani Satu Pengaduan THR

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Dumai Riau hanya menangani satu pengaduan pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah, yang masuk ke posko terkait keterlambatan bayar dari seorang pengusaha ke karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dumai Suwandi di Dumai, Jumat, menyebutkan, penanganan laporan THR masuk itu dilakukan dengan pemanggilan pengusaha dan tidak sampai diteruskan ke Disnaker Provinsi Riau.

"Satu pengaduan sudah ditangani dan kalau bisa diselesaikan tidak perlu dilimpah ke provinsi," kata Suwandi.

Dijelaskan, secara umum pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan muslim menyambut lebaran terlaksana tertib dan cukup tinggi tingkat kepatuhan pengusaha membayar hak tersebut.

Sebelumnya Disnaker Dumai sudah menyampaikan surat edaran Menakertrans Hanif Dakhiri terkait petunjuk dan pedoman pembayaran THR ke semua perusahaan beroperasi di kota pesisir itu.

"Kita apresiasi pengusaha dumai atas kesadaran dan kepatuhan membayarkan hak thr bagi karyawan, sehingga tidak ada persoalan," sebutnya.

Pembukaan posko pengaduan THR keagamaan bagi karyawan tidak menerima ini bertujuan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran dan diberikan sesuai dengan upah pekerja.

Selain itu, untuk pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan tata cara diatur pemerintah dan untuk melihat tingkat kepatuhan pengusaha membayarkan kewajiban pada karyawan.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerima sebanyak 396 pengaduan terkait dengan pembayaran THR, dan ini meningkat dari tahun sebelumnya hanya 241 pengaduan.

Pengaduan tersebut masuk ke posko THR yang dibuka oleh Kemnaker sejak 28 Mei 2018, baik melalui email, Whatsapp, SMS, telepon maupun datang langsung ke posko.