Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan tengah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Bengkalis jilid II.
Kepala Subdit III Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting di Pekanbaru, Senin mengatakan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa tersangka baru yang diketahui berinisial Y, belum lama ini.
"Tersangka sudah memenuhi pemanggilan pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut juga sebagai bagian dari melengkapi beras pasca berkas yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau P19 atau dikembalikan dengan petunjuk jaksa.
Informasi akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi yang turut menyeret mantan Bupati Bengkalis itu sebelumnya sempat disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo beberapa waktu lalu.
Namun, saat itu Guntur belum bersedia menyebut identitas tersangka tersebut. Begitu juga Dasmin belum menjelaskan lebih jauh latar belakang tersangka Y.
Lebih jauh, ketika disinggung status penahanan Y, Dasmin mengatakan pihaknya belum akan melakukannya dalam waktu dekat. Dia mengatakan pihaknya masih fokus pada proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk dikembalikan ke Jaksa terlebih dahulu.
"Akan kita tahan, kalau (penahanan) sekarang nanti terkendala masa tahanan, sementara berkas belum rampung," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan awal Maret 2018 lalu mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, penyidik mendapati adanya sejumlah pihak yang turut menikmati dana Bansos senilai Rp277 miliar tersebut. Pihaknya juga mengakui telah menemukan bukti baru dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan bahwa saksi yang diperiksa akan sama dengan saksi-saksi yang sebelumnya dipanggil dalam kasus tersebut beberapa tahun silam.
"Saksi masih sama, tapi barang bukti pasti berbeda. Karena tidak boleh satu barang bukti untuk kasus yang sama," urainya.
Kasus skandal korupsi Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya fiktif.
Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp31 miliar.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada lima legislator Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.
Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan turut menvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan Vonis mantan ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi periode (ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan 1,6 tahun penjara. ***2***
Berita Lainnya
Ribuan orang padati nobar Indonesia vs Uzbekistan di Mapolda Riau
29 April 2024 21:36 WIB
Piala Asia U-23, Kapolda Riau optimistis timnas menang 3-1 lawan Uzbekistan
29 April 2024 15:00 WIB
Dua pengedar narkoba kembali diringkus di Pangeran Hidayat Pekanbaru
28 April 2024 13:52 WIB
Sering dikomentari negatif nerizen, puluhan personel Ditnarkoba Polda Riau lakukan tes urine
26 April 2024 20:36 WIB
Khawatir disalahgunakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau
26 April 2024 17:14 WIB
Enam Kapolres terima penghargaan usai Lebaran 2024
22 April 2024 15:06 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
10 ribu kendaraan melintas di jalan tol di Riau
09 April 2024 18:08 WIB