Dishub Pekanbaru Berhentikan Tukang Parkir Palak Pengendara Rp25 Ribu

id dishub pekanbaru, berhentikan tukang, parkir palak, pengendara rp25 ribu

Dishub Pekanbaru Berhentikan Tukang Parkir Palak Pengendara Rp25 Ribu

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Kendi Harahap, memastikan bahwa oknum juru parkir, yang viral di media sosial akibat "memalak" seorang ibu-ibu, telah diberhentikan.

"Sudah kami panggil dan juga sudah diproses," ucap Kendi di Pekanbaru, Rabu.

Hal ini dikatakan Kendi terkait video yang memperlihatkan seorang oknum juru parkir yang meminta biaya parkir mobil mencapai Rp25.000 kepada seorang ibu-ibu di depan salah satu mal di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Padahal, tarif resmi parkir kendaraan roda empat di pinggir jalan hanya sebesar Rp2.000 per mobil.

Dalam vidio tersebut terlihat seorang pria yang meminta biaya parkir jauh di atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemda setempat. Oknum juru parkir tersebut berdalih bahwa si pemilik mobil telah memarkirkan kendaraannya cukup lama sehingga biaya yang harus dibayarkan juga menyesuaikan waktu.

Tidak butuh waktu lama bagi pihaknya untuk kemudian memanggil oknum tersebut untuk kemudian dimintai keterangan. Dalam pengakuannya juru parkir tersebut mengaku bahwa hal ini baru pertama kali dilakukannya. Kendati demikian pihak Dishub tidak memberikan toleransi dan langsung memutus kontrak pria tersebut.

"Katanya baru sekali. Walaupun baru sekali, itu kan pelanggaran. Tidak bisa ditoleransi," tegas Kendi.

Tidak hanya sampai disitu, Pihak Dishub juga melakukan pemanggilan terhadap pengelola parkir tempat oknum tersebut bertugas. Hal ini bertujuan agar para pengelola parkir yang telah diberikan amanat untuk dapat lebih serius dalam mengkondisikan para personel mereka di lapangan, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi kedepannya.

Kendi juga menampik alasan oknum juru parkir tersebut yang mengaku bahwa dirinya menyetorkan biaya parkir sebesar itu kepada Dinas Perhubungan. Menurutnya seluruh juru parkir telah mendapatkan pemberitahuan soal tarif biaya parkir dimana kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

"Kan biaya parkir jelas-jelas tertulis di plang pada tiap-tiap lokasi parkir. Kalau ada yang meminta melebihi silahkan lapor saja," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal bahkan mengimbau Dishub setempat untuk tidak segan-segan menindak para juru parkir yang melakukan kecurangan. Bahkan lebih jauh ia menilai bahwa bukannya tidak mungkin hal ini juga diketahui oleh pengelola parkir tersebut. Oleh sebab itu ia berharap agar Dinas Perhubungan untuk segera mengusut masalah tersebut sampai tuntas.

Ia menambahkan bahwa bisa saja ada kemungkinan dimana hal serupa juga terjadi di lokasi parkir lainnya. Oleh sebab itu pihak terkait juga perli dilibatkan untuk menyelidiki agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

"Bagaimana kalau yang jadi korban adalah pelancong. Yang ada nama Pekanbaru akan terkenal dengan para juru parkir pemalak," ucap Nofrizal.***2