Sepekan Buka Posko, Bawaslu Riau Terima 27 Pengaduan Warga Tak Masuk DPS

id sepekan, buka posko, bawaslu riau, terima 27, pengaduan warga, tak masuk dps

 Sepekan Buka Posko, Bawaslu Riau Terima 27 Pengaduan Warga Tak Masuk DPS

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Posko yang didirikan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau di Kota Pekanbaru dalam sepekan ini menerima 27 aduan dari warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS).

"Hingga 17 April 2018, Panwaslu Kota Pekanbaru sudah merekomendasikan ke KPU Kota Pekanbaru sebanyak 27 orang untuk dimasukkan ke daftar pemilih tetap (DPT)," kata anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Rizqi Abadi di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Rizqi, antusiasme yang tidak terdaftar pada DPS Pilkada 2018 sangat tinggi untuk bisa dimasukkan ke DPT.

Ini tampak dari kunjungan wargan masyarakat ke posko, walau sekadar menanyakan permasalahan proses pemilihan, hingga protes s nama dan anggota keluarganya tidak tercantum di DPS.

"Sepekan lebih posko pengaduan yang diaktifkan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau berdampak positif bagi masyarakat karena memudahkan mendaftar menjadi pemilih dalam Pilkada 2018," tuturnya.

Ia merinci dari enam Kecamatan Pekanbaru kini terdapat sekitar 232 posko pengaduan aktif. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini sehingga bisa mendapatkan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.

"Saat ini ada sekitar 232 Posko Pengaduan di Kota Pekanbaru yang terdiri dari kantor-kantor Panwas seluruh tingkatan dan rumah-rumah pengawas dan staf," tambah Rizqi.

Selain warga biasa yang mengadu ternyata terdapat juga enam orang bakal calon legislatif yang mendaftar di posko pengaduan se-kota Pekanbaru tersebut.

Rekapitulasi penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan (P2DP2) warga yang melapor per tanggal 18 April 2018 pukul 10.00 WIB di Kecamatan Tampan ada enam orang pengadu, dua di antaranya bakal calon legislatif (bacaleg).

Di Kecamatan Bukit Raya, enam orang, seorang diantaranya bacaleg, Kecamatan Tenayan Raya, tujuh orang, seorang di antaranya bacaleg.

Selanjutnya di Kecamatan Tenayan Raya ada tujuh orang, seorang di antaranya bacaleg, kemudian Kecamatan Rumbai ada lima orang, seorang di antaranya bacaleg, dan Kecamatan Payung Sekaki satu orang

Sementara itu Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata membenarkan untuk pendaftaran lewat posko pengaduan, warga cukup menunjukkan KTP elektronik yang asli, dan menyerahkan fotopinya sebagai bahan Bawaslu dan jajarannya di setiap tingkatan untuk merekomendasikan ke DPT.

Jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau, jelas Gema maka direkomendasikan masuk ke daftar pemilih tambahan.

"Jika tidak sempat datang, warga dapat mendaftarkan atau melaporkan melalui SMS/WA kirim ke nomor yang terdapat di spanduk Posko pengaduan dengan cara mengetik: Nama#NIK#TTL#jenis kelamin#alamat lengkap," tambahnya.

Ia juga mengharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk proaktif melakukan sosialisasi yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada.

Komisi Pemilihan Umum Riau mengumumkan DPS Pilkada 2018 sebanyak 3.676.326 pemilih. Sedangkan jumlah daftar pemilih potensial non-KTP elektronik atau Suket sebanyak 245.760 pemilih.

Dari jumlah 3.676.326 pemilih itu terdapat 1.868.003 pemilih laki-laki, 1.808.323 pemilih perempuan.

Jumlah pemilih Pilkada 2018 tersebar pada 166 kecamatan, 1.859 desa, 12.054 TPS.

Tahapan pilkada kini menanti pleno penetapan DPT kabupaten/kota yang dijadwalkan antara 13-19 April, sedangkan provinsi 20- 21 April 2018.

***2***