Pekanbaru, (Antarariau.com) - Para pengendara angkutan umum tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Riau menyambut baik penurunan patokan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi lima persen di daerah itu, karena akan meringankan biaya operasional.
"Kami pengelola angkutan umum bersyukur, ini maunya segera disahkan agar langsung direalisasikan, " kata Ketua Organda Kota Pekanbaru Syaiful Alam kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Syaiful Alam menyebutkan dengan turunnya pajak bahan bakar menjadi 5 persen, maka pengelola angkutan umum akan terbantu ditengah krisis ekonomi saat ini, dan penggunaan bahan bakar khusus (BBK) jenis oktan tinggi cenderung diminati sopir ketimbang premium yang rendah.
Sebab dengan BBM beroktan lebih tinggi seperti Pertalite dan Dexlite mesin angkutan umum akan lebih terawat dan ini jelas menghemat biaya jangka panjang kendaraan.
"Kalau pajak turun tentu selisih harga premium dengan pertalite tidak jauh beda lagi, maka orang akan memilih menggunakan BBM beroktan tinggi, " yakinnya.
Karena sebut dia angkutan kota yang kini banyak menggunakan premium adalah oplet dan taxi, belakangan mereka mulai beralih ke pertalite karena BBM beroktan rendah tersebut mulai terbatas dan perlu antrian untuk mendapatkannya. Namun karena harganya masih mahal akibat pajak yang tinggi sangat memberatkan.
"Dengan turunnya pajak ini maka otomatis harga pertalite akan turun, kalau sekarang Rp8.150 perliter nanti akan jadi sekitar Rp7.800 perliter, kalau sudah selisih tipis dengan premium orang akan pakai pertalite tidak perlu antri panjang lagi di SPBU, " imbuhnya.
Selain itu ia juga setuju karena ini sesuai prinsip Presiden Joko widodo yang menetapkan BBM satu harga di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara Riau dan Sumbar serta provinsi lainnya.
"Agar tidak ada kesenjangan antara daerah Riau dengan provinsi lain, karena kita penghasil migas, " tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Panitia Khusus (Pansus) revisi peraturan daerah tentang pajak daerah DPRD Riau telah menyepakati besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5, turun dari sebelumnya yang sebesar 10 persen.
Ketua Pansus Erizal Muluk mengatakan dengan perubahan ini, harga jual Pertalite di Riau akan sama dengan nasional, tidak seperti saat ini yang lebih tinggi.
"Hari ini sudah kami tetapkan PBBKB Riau 5 persen sama dengan daerah lain seperti Sumatra Barat dan lainnya," katanya Senin (26/3/2018).
***1***
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB