Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pasangan Calon Gubernur Riau Lukman Edy-Hardianto melaporkan tiga kandidat yang masih menjabat kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, karena diduga melanggar aturan terkait mutasi pejabat terkait penyelenggaraan Pilkada Riau 2018.
Pasangan Lukman Edy (LE) - Hardiyanto melakukan pelaporan itu melalui Tim Kuasa Hukumnya di Pekanbaru, Kamis. Ada tiga kandidat gubernur yang kini masih berstatus kepala daerah, yakni Arsyadjuliandi Rachman selaku Gubernur Riau, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Bupati Siak Syamsuar.
"Kita menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang lain terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubenur, bupati dan wali kota," kata koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Pasangan Cagub LE-Hardiyanto, R. Adnan.
Menurut Adnan, tiga kandidat yang dilaporkan itu diduga melakukan pelanggaran karena melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon.
Seharusnya sesuai ketentuan, setiap gubenur, bupati dan wali kota yang menjadi petahana dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," kata Adnan. Karena itu, tim kuasa hukum tersebut meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Apakah dalam melakukan pergantian pejabat tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri atau tidak," imbuhnya.
Jika informasi tersebut benar, maka pihaknya meminta kepada Bawaslu Riau agar direkomendasikan untuk dibatalkan sebagai pasangan calon tersebut.
Selain itu, Adnan juga mengungkap adanya dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh petugas pengawas pemilu terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut.
Diskriminasi itu berupa spanduk dan atribut peraga kampanye (APK) yang dipasangan di salah satu poskonya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dicopot oleh petugas.
"Mereka berasalan baliho yang dipasang di posko itu tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," katanya.
Hal tersebut mengherankan karena atribut tiga pasangan lainnya tidak dicopot. Selain itu, hingga kini Komisi Pemilihan Umum Riau juga mencetak atribut kampanye.
"KPU kan belum mencetak atributnya dan belum membagikan APK-nya. Lalu standar apa yang dipakai dan kenapa paslon lain tidak dibongkar. Bawaslu harus menindaklajuti persoalan ini," katanya.
Pemilihan Gubernur Riau diikuti oleh empat pasangan kandidat. Pasangan nomor urut 1 adalah pasangan Syamsuar-Edy Natar Nasution, nomor urut 2 pasangan LE-Hardiyanto, nomor urut 3 Firdaus-Rusli Effendi, dan nomor urut 4 Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno.
Berita Lainnya
Kapolri lakukan mutasi 437 personel termasuk kapolda Metro Jaya
29 March 2023 12:25 WIB
Soal mutasi pejabat, legislator sarankan Gubri lakukan hal ini
24 November 2021 20:06 WIB
Kapolri lakukan mutasi dan promosi jabatan 504 perwira tinggi dan menengah
26 July 2021 16:10 WIB
Panglima TNI kembali lakukan mutasi 14 perwira tinggi
03 October 2020 16:29 WIB
Kapolri lakukan mutasi sejumlah pejabat
04 August 2020 10:33 WIB
Panglima TNI lakukan mutasi jabatan 16 perwira tinggi TNI
30 April 2020 15:46 WIB
Bawaslu Riau imbau kepala daerah tak lakukan mutasi jelang Pilkada 2020
10 January 2020 5:26 WIB
Mulai hari ini, kepala daerah lakukan mutasi tanpa izin akan kena sanksi
08 January 2020 17:07 WIB