Lakukan Mutasi Jelang Pencalonan, 3 Paslon Pilkada Riau Dilaporkan ke Bawaslu

id lakukan mutasi, jelang pencalonan, 3 paslon, pilkada riau, dilaporkan ke bawaslu

Lakukan Mutasi Jelang Pencalonan, 3 Paslon Pilkada Riau Dilaporkan ke Bawaslu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pasangan Calon Gubernur Riau Lukman Edy-Hardianto melaporkan tiga kandidat yang masih menjabat kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, karena diduga melanggar aturan terkait mutasi pejabat terkait penyelenggaraan Pilkada Riau 2018.

Pasangan Lukman Edy (LE) - Hardiyanto melakukan pelaporan itu melalui Tim Kuasa Hukumnya di Pekanbaru, Kamis. Ada tiga kandidat gubernur yang kini masih berstatus kepala daerah, yakni Arsyadjuliandi Rachman selaku Gubernur Riau, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Bupati Siak Syamsuar.

"Kita menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang lain terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubenur, bupati dan wali kota," kata koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Pasangan Cagub LE-Hardiyanto, R. Adnan.

Menurut Adnan, tiga kandidat yang dilaporkan itu diduga melakukan pelanggaran karena melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon.

Seharusnya sesuai ketentuan, setiap gubenur, bupati dan wali kota yang menjadi petahana dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

"Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," kata Adnan. Karena itu, tim kuasa hukum tersebut meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Apakah dalam melakukan pergantian pejabat tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri atau tidak," imbuhnya.

Jika informasi tersebut benar, maka pihaknya meminta kepada Bawaslu Riau agar direkomendasikan untuk dibatalkan sebagai pasangan calon tersebut.

Selain itu, Adnan juga mengungkap adanya dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh petugas pengawas pemilu terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut.

Diskriminasi itu berupa spanduk dan atribut peraga kampanye (APK) yang dipasangan di salah satu poskonya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dicopot oleh petugas.

"Mereka berasalan baliho yang dipasang di posko itu tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," katanya.

Hal tersebut mengherankan karena atribut tiga pasangan lainnya tidak dicopot. Selain itu, hingga kini Komisi Pemilihan Umum Riau juga mencetak atribut kampanye.

"KPU kan belum mencetak atributnya dan belum membagikan APK-nya. Lalu standar apa yang dipakai dan kenapa paslon lain tidak dibongkar. Bawaslu harus menindaklajuti persoalan ini," katanya.

Pemilihan Gubernur Riau diikuti oleh empat pasangan kandidat. Pasangan nomor urut 1 adalah pasangan Syamsuar-Edy Natar Nasution, nomor urut 2 pasangan LE-Hardiyanto, nomor urut 3 Firdaus-Rusli Effendi, dan nomor urut 4 Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno.