Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Dumai, Riau, menempuh proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Zulkifli As, oleh seorang pengelola pasar yang mengaku disogok pejabat daerah untuk memuluskan relokasi pedagang.
Kepala Bagian Administrasi Hukum Setdako Dumai Dede Mirza mengatakan, laporan ke polisi karena menilai pernyataan pengelola pasar bernama Awaluddin dianggap mencemarkan nama baik wali kota.
"Bukti video viral di media sosial, berita media massa dan spanduk bertulis wali kota menzalimi pedagang dan pernyataan disogok sudah kita siapkan untuk laporan dugaan pencemaran nama baik ini," kata Dede, Rabu.
Disebut, bagian hukum sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan memiliki surat kuasa penunjukan selaku pengacara negara dari Wali Kota Zulkifli As untuk keperluan pelaporan tersebut.
Pernyataan Awaluddin yang dianggap menyerang pribadi Zulkifli As, maka pemerintah juga menyewa jasa pengacara profesional untuk mempolisikan terduga pencemaran nama baik itu.
"Karena yang dituding zulkifli As sebagai wali kota dumai, dan kita siapkan juga pengacara profesional untuk penanganan kasus ini," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Setdako Dumai Riski Kurniawan menyatakan, Wali Kota Zulkifli As mengaku pernah membantu Awaluddin dengan uang pribadi senilai total Rp100 juta untuk berbagai alasan.
Bantuan ini diberikan karena selain hubungan pertemanan wali kota dengan Awaluddin, juga untuk biaya berobat, pernikahan dan membantu pedagang guna biaya kepindahan ke pasar Kelakap Tujuh.
"Bantuan disalurkan dengan berbagai alasan diungkapkan dia saat meminta ke wali kota, dan salah satu untuk biaya berobat dan biaya pindah pedagang," kata Riski saat menggelar jumpa pers baru ini.
Dugaan pencemaran baik ini berawal dari kegiatan relokasi pedagang dan penertiban pasar di Jalan MH Thmarin Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat yang mendapat protes pedagang dan pengelola pasar.
Saat itu, pengelola pasar Awaluddin mengaku telah disogok ratusan juta rupiah oleh Wali Kota Zulkifli AS untuk kepentingan melancarkan pemindahan pedagang ke Pasar Kelakap Tujuh. ***2***