Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau menyatakan selama tahun 2017 setelah komisioner baru di lembaga ini dilantik, fungsi pengawasan dan pemantauan isi siaran masih menjadi kelemahan yang harus dibenahi ke depannya.
Berdasarkan data refleksi akhir tahun 2017 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, yang diterima Antara di Pekanbaru, Sabtu, indikator pencapaian dari pengawasan dan pemantauan selama tahun ini hanya mencapai 65 persen dari target.
"Terdapat kelemahan yang menjadi catatan yaitu di pengawasan dan pemantauan isi siaran, khususnya siaran televisi dan radio," kata Sekretaris KPID Riau, Hisam Setiawan.
Selain itu, KPID Riau juga mengakui masih rendahnya laporan maupun pengaduan publik yang masuk ke lembaga itu untuk membantu fungsi pengawasan.
"Sebagian besar masyarakat belum mengenal dan memahami fungsi dan tugas dari KPID Riau. Sehingga menyebabkan minimnya keikutsertaan warga dalam bentuk kontrol pengawasan terhadap sistem penyiaran yang ada di Riau," ujarnya.
Dalam pengawasan dan layanan perizinan, KPID Riau menargetkan terbangunnya sistem database penyiaran di Riau seca "online" sejalan dengan instruksi Kementerian Kominfo, yakni sistem manajemen perizinan penyelenggaraan penyiaran atau e-penyiaran. Kemudian adanya layanan yang prima dalam proses permohonan perizinan baru maupun perpanjangan, advokasi perizinan untuk lembaga penyiaran publik lokal seperti radio pemerintah daerah dan wilayah perbatasan, serta peningkatan kesadaran lembaga penyiaran dalam hal proses perizinan dalam pengawasan perizinan di kabupaten/kota.
Dalam data KPID hingga kini total ada 104 lembaga penyiaran yang sudah mengantongi izin. Mereka terdiri dari 24 unit lembaga penyiaran swasta, 34 radio swasta, tiga unit lembaga penyiaran pemerintah atau lokal dalam bentuk perusahaan televisi dan tiga unit berupa radio. Sedangkan, untuk tv kabel ada 39 unit.
Hasil pengawasan KPID selama 2017 menyatakan bahwa telah teridentifikasi adanya lembaga penyiaran yang tidak berizin.
"Sedang menyiapkan prosedur penindakan bersama dengan pihak terkait," ujar Hisam.
Sementara itu, untuk aktivitas KPID Riau lainnya hampir mendekati target yang telah direncanakan pada awal mula kepengurusan KPID Riau periode 2017-2020. Seperti pada indikator perizinan, pencapaiannya mencapai 95 persen. Kemudian kelembagaan mencapai 85 persen dan sekretariat mencapai 90 persen.