BPJS Ketenagakerjaan Duri Bayarkan Santunan Sebesar Rp152.145.280 Untuk Warga Bengkalis

id bpjs ketenagakerjaan, duri bayarkan, santunan sebesar, rp152145280 untuk, warga bengkalis

BPJS Ketenagakerjaan Duri Bayarkan Santunan Sebesar Rp152.145.280 Untuk Warga Bengkalis

Bengkalis (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Duri memberikan Santunan Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp152.145.280 kepada ahli waris Rafidah istri almarhum Syahrul Hidayat hari selasa 19 Desember 2017 di Kantor Bupati Bengkalis.

"Syahrul Hidayat Karyawan PT Adra Gemilang korban akan menuju tempat kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Fakhrul Mukhlis, di Bengkalis, Selasa.

Santunan itu diserahkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di dampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Fakhrul Mukhlis. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Fakhrul Mukhlis mengatakan, JKK itu diberikan bagi korban kecelakaan kerja.

Menurut Fakhrul Mukhlis, mendiang Syahrul Hidayat meninggal akibat kecelakan lalu lintas pada tanggal 20 Juli 2017 di jalan lintas Sei Pakning pada saat berangkat bekerja.

"Almarhum tergelincir dari kendaraan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga menyebabkan terbentur dan jatuh dilokasi kejadian yang menyebabkan meninggal dunia ditempat," urainya.

Selanjutnya, setelah data-data pendukung dilengkapi perusahaan termasuk kelengkapan data dari ahli waris, maka klaim jaminan kecelakaan kerja tersebut langsung di tetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Duri. Hak ahli waris terdiri dari, Jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp141.796.900 terdiri dari santunan kematian, santunan berkala sekaligus, dan biaya pemakaman. Jaminan hari tua Rp 2.548.380.

"Total keseluruhan yang dibayarkan kepada ahli waris Rp152.145.280," rincinya.

Masih harapan dia kepada ahli waris Rafidah, santunan tersebut kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya kelangsungan hidup keluarga dan pendidikan sekolah anak.

Ditambahkannya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri memberikan apresiasi kepada perusahaan PT Adra Gemilang yang telah mendaftarkan karyawanya sehingga jika terjadi resiko kecelakaan saat dalam bekerja sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Makanya ia menghimbau kepada seluruh perusahaan atau badan-badan usaha yang ada di wilayah kabupaten bengkalis memberikan perlindungan bagi karyawannya melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-undang.

Sekedar informasi dari Januari sampai dengan November 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri telah membayarkan jaminan kematian 87 kasus dengan total Rp 2.154.000.000,- Untuk kecelakaan kerja dengan 435 kasus dengan total pembayaran Rp 2.697.368.895 , untuk JHT dengan 8994 kasus dengan total Rp 79.125.533.225 dan untuk Jaminan Pensiun (JP) 537 Kasus dengan total Rp 331.297.030.