Bengkalis (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Duri memberikan Santunan Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp152.145.280 kepada ahli waris Rafidah istri almarhum Syahrul Hidayat hari selasa 19 Desember 2017 di Kantor Bupati Bengkalis.
"Syahrul Hidayat Karyawan PT Adra Gemilang korban akan menuju tempat kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Fakhrul Mukhlis, di Bengkalis, Selasa.
Santunan itu diserahkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di dampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Fakhrul Mukhlis. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Fakhrul Mukhlis mengatakan, JKK itu diberikan bagi korban kecelakaan kerja.
Menurut Fakhrul Mukhlis, mendiang Syahrul Hidayat meninggal akibat kecelakan lalu lintas pada tanggal 20 Juli 2017 di jalan lintas Sei Pakning pada saat berangkat bekerja.
"Almarhum tergelincir dari kendaraan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga menyebabkan terbentur dan jatuh dilokasi kejadian yang menyebabkan meninggal dunia ditempat," urainya.
Selanjutnya, setelah data-data pendukung dilengkapi perusahaan termasuk kelengkapan data dari ahli waris, maka klaim jaminan kecelakaan kerja tersebut langsung di tetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Duri. Hak ahli waris terdiri dari, Jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp141.796.900 terdiri dari santunan kematian, santunan berkala sekaligus, dan biaya pemakaman. Jaminan hari tua Rp 2.548.380.
"Total keseluruhan yang dibayarkan kepada ahli waris Rp152.145.280," rincinya.
Masih harapan dia kepada ahli waris Rafidah, santunan tersebut kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya kelangsungan hidup keluarga dan pendidikan sekolah anak.
Ditambahkannya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri memberikan apresiasi kepada perusahaan PT Adra Gemilang yang telah mendaftarkan karyawanya sehingga jika terjadi resiko kecelakaan saat dalam bekerja sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Makanya ia menghimbau kepada seluruh perusahaan atau badan-badan usaha yang ada di wilayah kabupaten bengkalis memberikan perlindungan bagi karyawannya melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-undang.
Sekedar informasi dari Januari sampai dengan November 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri telah membayarkan jaminan kematian 87 kasus dengan total Rp 2.154.000.000,- Untuk kecelakaan kerja dengan 435 kasus dengan total pembayaran Rp 2.697.368.895 , untuk JHT dengan 8994 kasus dengan total Rp 79.125.533.225 dan untuk Jaminan Pensiun (JP) 537 Kasus dengan total Rp 331.297.030.
Berita Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah melalui CMS BRK Syariah
14 November 2023 10:36 WIB
FOTO - Menilik jaminan hari tua pedagang kecil di Kota Dumai
31 October 2023 19:53 WIB
Sasar nelayan di Buluh Cina, BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program 'Kerja Keras Bebas Cemas'
06 July 2023 15:33 WIB
Unri-BPJAMSOSTEK sinergi beri perlindungan mahasiswa magang
11 April 2023 10:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Siak bayarkan klaim Rp79 miliar selama 2022
07 April 2023 14:07 WIB
Perangkat di 12 kampung di Siak belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
09 March 2023 14:04 WIB
Sosialisasi ke buruh transportasi, BPJS Ketenagakerjaan Siak dapatkan 207 kepesertaan baru
24 February 2023 18:39 WIB